Monday, February 4, 2013

Mudahnya mendirikan PT dan CV di Jakarta

Jika Anda adalah salah satu dari ribuan orang yang masih berpikir atau menemukan sulitnya mengurus legalitas pendirian Badan Usaha di Jakarta, maka Anda berada di halaman yang tepat. Tulisan saya berikut akan mengupas sedikit banya mengenai seluk beluk pendirian Badan Usaha yang berbentuk PT dan CV yang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan CV
  1. Pengecekan nama : Bertujuan untuk mengetahui apakan nama Badan Usaha yang akan kita gunakan sudah dipergunakan oleh orang lain atau belum. Hanya bisa dilakukan oleh Notaris. 
  2. Pemesanan nama : Setelah pengecekan nama Badan Usaha selesai kita melangkah kepada pemesanan nama Badan Usaha. Pada tahapan pemesanan nama ini Notaris juga diminta mencantumkan keterangan dasar seperti alamat/domisili perusahaan (minimal mencantumkan kabupaten), bidang usaha. Pemesanan nama memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak disetujuinya nama. Oleh sebab itu Notaris yang berbeda tidak akan dapat mengakses nama yang sedang dipesan oleh Notaris lainnya, kecuali Notaris awal melakukan pembatalan atau menunggu masa berlaku berakhir.
  3. Pembuatan Akta Pendirian : Secara garis besar Anggaran Dasar Badan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian terdiri dari keterangan diri yang tercantum dalam KTP, susunan persero aktif (Direksi dan Komisaris) dan persero pasif (Pemegang Saham) bila ada, bidang usaha, dan rincian mengenai saham.
  4. Izin DomisiliYaitu Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan yang menyatakan alamat perusahaan. Di Jakarta, izin domisili hanya dapat diterbitkan bagi perusahaan yang berdomisili di alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang dicantumkan dalam izin domisili tersebut. Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan ujung tombak pengurusan dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan Usaha wajib mencantumkan alamat/domisili perusahaannya. Khusus untuk pengurusan SIUP TDP di Jakarta Barat, kita bahkan harus menunjukkan dokumen asli izin domisili perusahaan sebelum SIUP TDP dapat diterbitkan. 
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Diterbitkan oleh kantor pajak sesuai alamat domisili perusahaan berdiri.
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak : Biasanya diterbitkan bersamaan dengan NPWP dan berisi keterangan mengenai jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan nantinya.
  7. Pengesahan Badan Hukum : Pengesahan Badan Hukum diperlukan untuk mencatat akta yang sudah diterbitkan Notaris. Untuk PT, pengesahan Badan Hukum dilakukan melalui penerbitan SK Kehakiman yang hanya dapat diurus oleh Notaris yang melakukan pemesanan nama. Di dalam SK Kehakiman akan menyebutkan nomor AHU yang digunakan sebagai identifikasi sahnya sebuah PT. Sedangkan untuk CV, pengesahan Badan Hukum melalui pencatatan di Pengadilan Negeri setempat dimana pihak pengadilan akan melegalisir Akta Pendirian asli. Baik PT maupun CV tidak dapat memperoleh pengesahan badan hukum sebelum memiliki izin domisili perusahaan.  
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Penentuan golongan SIUP ditentukan dari besarnya modal disetor yang dicantumkan dalam akta perusahaan. Terdiri dari SIUP Kecil (51Juta-500Juta) / SIUP Menengah (501Juta-10Miliar) / SIUP Besar (<10Miliar). Di dalam SIUP kita dapat mencantumkan maksimal 3 (tiga) jenis bidang usaha yang diatur dalam KBLI 2009. Untuk perusahaan dengan SIUP umum, KBLI biasanya mengikuti Kategori G dalam KBLI 2009.  
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : TDP merupakan dokumen terakhir yang menjadikan sebuah Badan Usaha resmi beroperasi. TDP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan harus diregistrasi ulang apabila masa berlaku berakhir.
  10. Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengurusan PKP bersifat opsional, tergantung apakah perusahaan tersebut hendak menerbitkan faktur pajak nantinya. Pengusaha yang wajib memiliki PKP adalah apabila memiliki lebih dari 1 (satu) Badan Usaha di dalam 1 (satu) alamat domisili.
  11. BNRI  
Nah, demikian penjelasan umum mengenai seluk beluk pembuatan PT dan CV. Jika Anda berminat untuk mengembangkan usaha Anda secara legal segera hubungi kami di nomor tel 0812.8002.1918 (Yuni) atau email ke info@izindomisili.com dan dapatkan paket pendirian PT CV terlengkap dari Notaris resmi dan terpercaya di Jakarta.

Kami juga membantu:
+ Pengecekan nama hoki perusahaan menurut fengshui
+ Pembuatan rekening perusahaan cek/giro/atm/tabungan bisnis dari bank rekanan kami

2 comments:

  1. Siang Mbak. berapa biaya pendirian sebuah CV

    ReplyDelete
  2. Membutuhkan informasi sewa kantor CBD kunjungi www.get-realty.com

    ReplyDelete