Monday, March 18, 2013

Surat Keterangan Domisili Perusahaan bagi Wirausaha Baru

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak rekan wirausaha di Jakarta yang tengah geram karena kesulitan melegalkan usaha Anda karena terbentur Izin Domisili atau lebih dikenal dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan? Hentikan geram Anda dulu sejenak, sebab kami punya solusinya disini...

Apa itu Surat Keterangan Domisili Perusahaan?
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili) adalah dokumen paling vital yang Anda butuhkan untuk mengurus perizinan/legalitas perusahaan Anda yang berfungsi untuk membuktikan keabsahan domisili/kedudukan kantor perusahaan Anda dimana dalam banyak dokumen perusahaan lainnya, kedudukan perusahaan akan dicantumkan juga. Di dalam Izin Domisili juga dicantumkan nama penanggung jawab perusahaan, bidang usaha, jumlah karyawan, dan nomor Izin Pendirian Bangunan (IPB) yang digunakan sebagai domisili.

Dasar hukum penerbitan Izin Domisili
Pembuatan izin domisili diatur dalam Undang Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana izin domisili yang diberikan harus sesuai Rencana Tata Ruang. Berdasarkan pasal 37 ayat 7 UU No.26 tahun 2007 itu pula, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pejabat yang memberikan izin dikenakan sanksi pidana denda dan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Bahkan pemohonnya pun dikenakan pidana 3 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai pasal 69.

Lalu bagaimana solusinya?
Idealnya jika Anda ingin mendapatkan Izin Domisili maka selayaknya Anda juga harus menyewa ruangan di kawasan yang memang diperuntukkan sebagai perkantoran menurut Tata Kota. Sayangnya kawasan ini pada umumnya berada di gedung-gedung di kawasan perkantoran dengan harga sewa yang sangat tinggi dengan tarif mulai dari 200ribu/m2. Hal ini tentunya menjadi tidak realistis dan tidak terjangkau bagi para wirausaha dengan modal yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM). 
Bagaimana dengan ruko? Lupakan ide ini karena kebanyakan ruko, walaupun berada di posisi jalan utama, kebanyakan tidak memiliki peruntukan sebagai perkantoran. Izin yang biasanya digunakan untuk ruko adalah berupa SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang dikeluarkan oleh PemKot setempat yang pada kenyataannya menghabiskan biaya yang cukup besar dan persyaratan yang ketat.

InstantOffice sangat cocok bagi Anda yang baru memulai usaha ataupun yang bermaksud melebarkan sayap perusahaan Anda seperti membuka kantor cabang, PT, CV, kantor perwakilan asing (rep office), PMA, Koperasi, Asosiasi, dan Yayasan. InstantOffice juga membantu survey-survey dari pihak ketiga untuk keperluan legalitas lainnya seperti pembuatan PKP, API, survey bank, dsb.

InstantOffice memiliki lokasi yang sangat strategis dan bebas 3 in 1. Terletak di gedung mewah dengan 35 lantai di ujung di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin. Dengan menyewa domisili di InstantOffice secara otomatis meningkatkan citra perusahaan Anda. Kami juga memiliki beberapa cabang yang tersebar di seluruh Jakarta sehingga Anda bisa memilih alamat domsili sesuai kebutuhan Anda. Seluruh fasilitas di InstantOffice kami sediakan fully furnished, mewah, dan siap pakai. Kapanpun Anda hendak menjamu klien atau partner, InstantOffice siap melayani Anda.


Nah jika Anda berminat, jangan ragu untuk segera menghubungi Saya di nomor tel 0812.8002.1918 atau mengunjungi website www.izindomisili.com.