Dalam pengertiannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984
dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Sederhananya, PKP dibutuhkan bagi perusahaan yang bermaksud :
1. Memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau
JKP yang dilakukannya
2. Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
3. Sebagai persyaratan dalam mengikuti tender
Perusahaan wajib menjadi PKP apabila :
1. Memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4.800,000,000
2. Memiliki lebih dari satu perusahaan dengan alamat domisili yang sama
Nah, bagi Anda yang belum memenuhi kedua kriteria tersebut di atas namun membutuhkan penetapan sebagai PKP, Anda dapat membuat pengajuan PKP kepada KPP pajak tempat NPWP perusahaan Anda diterbitkan. Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP Pajak akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi ke alamat domisili perusahaan. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan.
Sebelum melakukan kunjungan umumnya petugas akan menelepon terlebih dahulu menginformasikan jadwal survey. Oleh sebab itu, pastikan nomor telepon kantor yang Anda cantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP Pajak juga memiliki metode survey masing-masing. Pada beberapa KPP Pajak, survey dilakukan dengan cara tanya jawab kepada pemilik/perwakilan perusahaan. Namun di KPP Pajak yang berbeda petugas lapangan dapat juga memberikan formulir yang harus diisi oleh pemilik perusahaan. Pertanyaan biasanya mencakup bidang usaha dan standar akuntansi yang digunakan pada perusahaan.
Syarat pengajuan PKP :
1. Copy akta
2. Copy surat keterangan domisili
3. Copy badan hukum
4. Copy NPWP & Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
5. Copy SIUP
6. Copy TDP
7. Bukti sewa/kepemilikan kantor
8. Foto ruangan kantor
9. Denah kantor
10. Peta kantor
Lama proses pengajuan PKP : 5 - 10 hari kerja
Umumnya 3-5 hari sejak formulir (lengkap) diajukan petugas akan melakukan kunjungan.
Apabila survey berjalan dengan lancar, 2-3 hari sejak survey PKP dapat diambil di KPP Pajak tempat kita mengajukan.
Setelah PKP, lalu apa?
Idealnya, setelah Anda mendapatkan PKP Anda meneruskan serangkaian proses pengajuan nomor seri faktur pajak, sbb:
1. Pengajuan Kode Aktivasi (Password) Pajak
2. Pengajuan Spesiman Tanda Tangan
3. Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak
Jika Anda bingung memilih alamat domisili dan sewa kantor yang bisa membantu Anda untuk hal-hal semacam ini, maka Anda berada di tempat yang tepat. InstantOffice memiliki staff yang terampil baik dalam hal perijinan maupun accounting dan perpajakan yang akan membantu Anda dalam pengajuan dan penanganan survey-survey yang berkaitan dengan legalitas.
Info lebih lanjut hubungi : Yuni 0812.8002.1918