Monday, June 10, 2013

Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dalam pengertiannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sederhananya, PKP dibutuhkan bagi perusahaan yang bermaksud :
1. Memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya
2. Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
3. Sebagai persyaratan dalam mengikuti tender

Perusahaan wajib menjadi PKP apabila :
1. Memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4.800,000,000
2. Memiliki lebih dari satu perusahaan dengan alamat domisili yang sama

Nah, bagi Anda yang belum memenuhi kedua kriteria tersebut di atas namun membutuhkan penetapan sebagai PKP, Anda dapat membuat pengajuan PKP kepada KPP pajak tempat NPWP perusahaan Anda diterbitkan. Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP Pajak akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi ke alamat domisili perusahaan. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan

Sebelum melakukan kunjungan umumnya petugas akan menelepon terlebih dahulu menginformasikan jadwal survey. Oleh sebab itu, pastikan nomor telepon kantor yang Anda cantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP Pajak juga memiliki metode survey masing-masing. Pada beberapa KPP Pajak, survey dilakukan dengan cara tanya jawab kepada pemilik/perwakilan perusahaan. Namun di KPP Pajak yang berbeda petugas lapangan dapat juga memberikan formulir yang harus diisi oleh pemilik perusahaan. Pertanyaan biasanya mencakup bidang usaha dan standar akuntansi yang digunakan pada perusahaan.

Syarat pengajuan PKP :
1. Copy akta
2. Copy surat keterangan domisili
3. Copy badan hukum
4. Copy NPWP & Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
5. Copy SIUP
6. Copy TDP
7. Bukti sewa/kepemilikan kantor
8. Foto ruangan kantor
9. Denah kantor
10. Peta kantor

Lama proses pengajuan PKP : 5 - 10 hari kerja
Umumnya 3-5 hari sejak formulir (lengkap) diajukan petugas akan  melakukan kunjungan.
Apabila survey berjalan dengan lancar, 2-3 hari sejak survey PKP dapat diambil di KPP Pajak tempat kita mengajukan.

Setelah PKP, lalu apa?
Idealnya, setelah Anda mendapatkan  PKP Anda meneruskan serangkaian proses pengajuan nomor seri faktur pajak, sbb:
1. Pengajuan Kode Aktivasi (Password) Pajak
2. Pengajuan Spesiman Tanda Tangan
3. Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak
 
Jika Anda bingung memilih alamat domisili dan sewa kantor yang bisa membantu Anda untuk hal-hal semacam ini, maka Anda berada di tempat yang tepat. InstantOffice memiliki staff yang terampil baik dalam hal perijinan maupun accounting dan perpajakan yang akan membantu Anda dalam pengajuan dan penanganan survey-survey yang berkaitan dengan legalitas. 
Info lebih lanjut hubungi : Yuni 0812.8002.1918

 

12 comments:

  1. Selamat Siang,
    Ibu Yuni Widia.
    ditempat.

    kalo kita menggunakan virtual office, apakah bisa mengajukan PKP ?
    terima kasih.

    Budi

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pada prinsipnya tidak ada larangan untuk mengajukan PKP sepanjang Wajib Pajak bisa meyakinkan petugas dalam verifikasi (survey). Namun, lolos/tidaknya bergantung pada banyak faktor antara lain profesionalisme penanganan survey oleh masing-masing pengelola Virtual Office.

      Di InstantOffice kami menyediakan bantuan teknis dan konsultasi seputar perpajakan dasar secara gratis sehingga seluruh klien kami benar-benar memahami kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

      Delete
    2. Bu Yuni,

      saya dapat artikel ini nih, gimana nih bu, saya jadi ragu..

      http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5119c0576fd1c/hukum-penggunaan-virtual-office

      Delete
  2. Selamat Siang
    Ibu Yuni Widia.
    Di tempat.
    Kalau penghasilannya lum sampai 600 jt bagai mana bu
    masih bisa kah mengajukan PKP
    Terima kasih
    Arman

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tentu bisa pak. Pengajuan bisa dilakukan di KPP tempat NPWP Bapak diterbitkan

      Delete
  3. Selamat pagi
    Saya mau menanyakan, apakah bisa kita mengajukan permohonan pencabutan PKP jika penghasilan tidak mencapai 600jt pertahun. Karena ini sangat memberatkan perusahaan. Terimakasih
    Ghita

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa, namun pencabutan baru dapat dilakukan setelah Wajib Pajak menyelesaikan kewajiban-kewajiban pajaknya.

      Delete
  4. SayA mAu menanyakan bila tdk memilik sertifikat terus adanya leter c bisa tdk membuat pkp

    ReplyDelete
  5. mengapa mengajukan pkp utk penyewa harus bayar 10% dri nilai sewa per tahun? saat diperusahaan lalu saya pun buat tetapi tdk dipungut,, apa benar begitu? trmskh

    ReplyDelete
  6. 'apakah pemindahan PT memerlukan akte baru oleh notaris?

    ReplyDelete
  7. Top 10 best no deposit bonus 2021 - CasinoSites.One
    The best no deposit casino bonus is 인터넷바카라 not only easy, but it has a huge payback bonus which is 토토사이트검증 really 벳플릭스 good. When you create 888스포츠 an account 케이 벳 with the site, you will

    ReplyDelete