Sunday, September 22, 2013

Memilih Virtual Office yang Aman untuk Perijinan Perusahaan PT CV

Bagi Anda yang pernah atau sedang mengurus perijinan perusahaan PT CV pasti sepakat bahwa membuat perijinan membutuhkan biaya yang terbilang tidak sedikit. Belum lagi ketika Anda terbentur masalah alamat domisili. Virtual Office memang bisa menjadi solusi paling ideal untuk mengatasi masalah perijinan mendasar ini. 

Begitu banyak Virtual Office yang ditawarkan dan dapat dengan mudah Anda temukan di internet dengan harga yang bervariatif. Faktanya, sebagian besar pengelola virtual office adalah tenant yang juga menyewa bulanan tanpa kontrak jangka panjang dengan Land Lord (pemilik ruang kantor sebenarnya). Ini artinya Virtual Office dapat sewaktu-waktu tutup atau pindah.

Sebelum Anda memilih, berikut sedikit sharing berdasarkan pengalaman Saya sebagai Business Consultant selama lebih dari 3 tahun untuk membantu Anda menentukan pilihan yang tepat dan AMAN untuk kelangsungan perusahaan Anda.

1. Pilih penyedia layanan Virtual Office yang bonafide dan terbukti direkomendasi. 
Kenapa? Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Kelurahan/Kecamatan hanya berlaku selama 1 tahun. Ini artinya pada tahun berikutnya Anda harus memikirkan perpanjangan sewa atau pindah domisili. Padahal, pindah domisili sama artinya Anda memulai dari awal proses perijinan PT CV Anda dengan biaya yang sama dengan pendirian. 
Cari tahu berapa lama pengelola Virtual Office Anda telah menggunakan ruangan yang akan Anda sewa sebagai virtual office. Interior yang "ala kadarnya" dan luas ruangan digunakan juga bisa jadi indikator kemampuan finansial sang pengelola.

2. Gunakan Virtual Office yang terletak di Gedung dengan peruntukan bangunan yang pasti "Perkantoran" 
Peruntukan bangunan yang diijinkan dalam Izin Domisili legalitas PT CV termasuk SIUP TDP adalah "perkantoran" bukan "ruang usaha" (ruko; rumah toko) atau "rumah tinggal".

3. Promo gratis sewa beberapa bulan atau sewa 3/6 bulan tapi sudah diterbitkan domisili Kelurahan/Kecamatan
Segera coret iming-iming semacam ini. Ini adalah contoh pengelola virtual office yang tidak bonafide atau kemungkinan improvisasi penjualan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kenapa? Rata-rata pemeriksaan Wajib Pajak Badan dilakukan di atas 6 bulan begitu pula dengan survey dari instansi lainnya biasanya dilakukan setelah perijinan TDP selesai (setelah bulan ke-3). 
Masalah yang terjadi yaitu ketika terdapat pemeriksaan atau survey perijinan lainnya ternyata antara izin domisili yang diterbitkan tidak sesuai dengan kenyataan. Tidak hanya menjadikan preseden buruk bagi si pengelola juga bagi pengguna virtual office lainnya yang terafiliasi dengan penggunaan alamat virtual office yang sama.

4. Bayar Pajak Anda
Minta contoh bukti potong pajak atas sewa virtual office. Jika pengelola virtual office mengelak memberikan dengan beragam alasan, bisa dipastikan bahwa nantinya pajak Anda pun belum tentu dibayar. Nah jika pengelola Virtual Office Anda saja mungkin atau nantinya akan bermasalah dengan pajak, demikian pula dengan penggunanya. Inilah satu dari beberapa faktor yang menyebabkan PKP yang diajukan melalui sebagian besar pengelola virtual office di Jakarta sering ditolak.

5. Standar paket yang jelas dan perjanjian tertulis
Paket dengan harga yang jelas dan perjanjian tertulis merupakan kekuatan hukum bagi Anda untuk mendapatkan pelayanan yang riil sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Kemampuan komunikasi dan keahlian perijinan Staff Virtual Office untuk memback-up bisnis Anda
Pastikan staff Virtual Office yang Anda gunakan telah terlatih dan memahami betul mengenai seluk beluk perijinanan dan perpajakan sehingga memudahkan Anda mengatasi survey-survey terkait masalah perijinan.

7. Layanan telephony yang memadai
Esensi terpenting sebuah virtual office adalah layanan telephony yang memadai antara lain bisa menyediakan line telepon dan fax ISDN TELKOM.

8. Patut curiga, ketika:
(a) Harga terlalu murah
(b) Janji berlebihan 

Demikian sedikit ulasan dari Saya agar bermanfaat. Jika Anda membutuhkan informasi mengenai virtual office yang direkomendasi di Jakarta atau bantuan perijinan pendirian PT CV dapat menghubungi Yuni : 0812.8002.1918


No comments:

Post a Comment