Tuesday, December 9, 2014

Cara Syarat dan Biaya Mendirikan Perusahaan CV

Proses pendirian CV atau commanditaire vennotschap sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas). Perbedaan mendasar diantara keduanya terletak pada bentuk usahanya dimana PT merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri.

Berbeda halnya dengan CV yang tidak ditentukan jumlah modal dasarnya, modal dasar yang disyaratkan dalam PT adalah minimal sebesar Rp. 50 juta

Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (bukan suami-istri)
- Foto copy KK penanggung jawab (bila Direktur perempuan)
- NPWP Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna

Dokumen CV terdiri dari:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negeri
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Sebelum Anda memutuskan menggunakan CV sebagai badan usaha Anda, ada baiknya Anda mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV terlebih dahulu:
1. Nama suatu CV bisa sama satu dengan lain: pengesahan nama suatu CV cukup dengan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dan tidak melalui pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2. Resiko usaha : tanggung renteng (melibatkan) pada harta pribadi: dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan
3. Domisili CV: Sama halnya seperti dalam PT, domisili suatu CV wajib menggunakan alamat yang memiliki peruntukkan perkantoran. Maka pastikan terlebih dahulu IMB yang Anda gunakan menunjukkan peruntukkan Perkantoran / Plaza / Komersil dan tidak berada di wilayah pemukiman.
4. Klasifikasi SIUP CV sama seperti pada PT yang terbagi atas 3 (tiga) kategori yaitu Kecil, Menengah, dan Besar.
5. Biaya pendirian CV relatif tergantung jenis SIUP yang dipilih dan lamanya proses yang diinginkan. Umumnya biaya pembuatan CV lengkap berkisar antara 5-6juta.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendirian CV, jangan ragu untuk berkonsultasi pada kami. Jasa Notaris Resmi kami siap membantu proses perizinan CV hingga tuntas. Anda dapat menghubungi YUNI 081280021918 atau mengunjungi website www.izindomisili.com

2 comments:

  1. mkasih gan ,,, postingan cara-syarat-dan-biaya-mendirikan cv , yang bagus dan bermanfaat ini layaknya di share ajja ,, nih saya bantu ngeshare ,, ,, jgn lupa kunbal nya pulsagratisandroidku.blogspot.com terimakasih skali lagi gan , maju terus blog nya ,,, !

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete