Wednesday, December 10, 2014

Syarat Pembuatan Domisili Perusahaan

Punya bisnis sukses adalah impian setiap wirausaha. Banyak orang yang ingin bisnisnya jadi besar dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau CV tetapi tidak mengira bahwa untuk mengurus legalitas suatu perusahaan ada banyak persyaratan administrasi yang harus disiapkan. Salah satunya yaitu pembuatan Domisili Perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (izin domisili) adalah surat yang sangat vital yang mengawali proses pengesahan badan hukum suatu perusahaan. Pastikan terlebih dahulu bahwa lokasi yang Anda gunakan tidak berada di wilayah pemukiman dan domisili perusahaan Anda gunakan betul-betul memiliki peruntukkan perkantoran (bukan rumah toko/rumah tinggal/ rumah ruang usaha) sebagaimana tercermin dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan Perda yang berlaku.

Kemana harus mengurus Domisili Perusahaan?
Izin domisili perusahaan diterbitkan melalui kantor kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat di lingkungan perusahaan berdiri. Pada beberapa lokasi yang masih diragukan peruntukkannya umumnya pihak Kelurahan akan meminta tambahan persyaratan yaitu foto lokasi dan surat pengantar RT/RW untuk dilampirkan. Besarnya pungutan administrasi (bila ada) bervariatif tergantung instansi setempat

Syarat Pembuatan Domisili Perusahaan terdiri dari:
1. Copy akte perusahaan
2. Copy KTP Penanggungjawab/Direktur
3. Copy IMB yang menunjukkan peruntukkan kantor / komersil
4. Copy PBB
5. Surat pengantar RT/RW (tentatif)
5. Copy kontrak sewa (jika menyewa)
6. Copy Sertifikat (jika milik sendiri)

Berlakunya Domisili Perusahaan
Masa berlaku izin domisili yang diterbitkan oleh kelurahan umumnya yaitu minimal selama 1 tahun.

Jika Anda kesulitan memenuhi persyaratan di atas, salah satu solusi yang dapat Anda gunakan sebagai alternatif adalah dengan menggunakan sewa alamat domisili atau dikenal dengan virtual office sebagai alamat korespondensi perusahaan Anda.

Namun, dengan banyaknya penawaran virtual office yang ada saat ini, Anda juga perlu berhati-hati memilih penyedia layanan virtual office yang aman untuk perizinan perusahaan Anda. Kenapa?
Berikut fakta yang perlu Anda ketahui:

1. Faktanya kebanyakan pengelola virtual office terkena black list perpajakan yang berimbas pada kesulitan pengurusan dan pelaporan pajak para penyewanya.

2. Sebagian besar pengelola virtual office juga penyewa yang membayar kepada pemilik dalam termin bulanan. Jika Anda mengurus izin-izin khusus yang menghabiskan biaya yang terbilang tidak sedikit, hal ini harus menjadi perhatian Anda karena bisa saja virtual office tersebut ditutup atau tidak diperpanjang sewaktu-waktu.

3. Hampir semua virtual office yang sepertinya di iklan yang Anda lihat menggiurkan ternyata ketika Anda datangi berukuran sangat kecil. Nah bayangkan apa yang akan terjadi bila ada 5 penyewa saja yang menggunakan alamat yang sama untuk perizinan yang serupa dengan Anda di survey oleh petugas instansi terkait di ruangan yang itu-itu saja. Resiko yang amat tidak sepadan!

Informasi lebih lanjut seputar sewa domisili menggunakan virtual office yang aman untuk perusahaan Anda, dapat menghubungi: YUNI 0812.8002.1918 atau kunjungi www.izindomisili.com

1 comment: