Sunday, September 22, 2013

Memilih Virtual Office yang Aman untuk Perijinan Perusahaan PT CV

Bagi Anda yang pernah atau sedang mengurus perijinan perusahaan PT CV pasti sepakat bahwa membuat perijinan membutuhkan biaya yang terbilang tidak sedikit. Belum lagi ketika Anda terbentur masalah alamat domisili. Virtual Office memang bisa menjadi solusi paling ideal untuk mengatasi masalah perijinan mendasar ini. 

Begitu banyak Virtual Office yang ditawarkan dan dapat dengan mudah Anda temukan di internet dengan harga yang bervariatif. Faktanya, sebagian besar pengelola virtual office adalah tenant yang juga menyewa bulanan tanpa kontrak jangka panjang dengan Land Lord (pemilik ruang kantor sebenarnya). Ini artinya Virtual Office dapat sewaktu-waktu tutup atau pindah.

Sebelum Anda memilih, berikut sedikit sharing berdasarkan pengalaman Saya sebagai Business Consultant selama lebih dari 3 tahun untuk membantu Anda menentukan pilihan yang tepat dan AMAN untuk kelangsungan perusahaan Anda.

1. Pilih penyedia layanan Virtual Office yang bonafide dan terbukti direkomendasi. 
Kenapa? Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Kelurahan/Kecamatan hanya berlaku selama 1 tahun. Ini artinya pada tahun berikutnya Anda harus memikirkan perpanjangan sewa atau pindah domisili. Padahal, pindah domisili sama artinya Anda memulai dari awal proses perijinan PT CV Anda dengan biaya yang sama dengan pendirian. 
Cari tahu berapa lama pengelola Virtual Office Anda telah menggunakan ruangan yang akan Anda sewa sebagai virtual office. Interior yang "ala kadarnya" dan luas ruangan digunakan juga bisa jadi indikator kemampuan finansial sang pengelola.

2. Gunakan Virtual Office yang terletak di Gedung dengan peruntukan bangunan yang pasti "Perkantoran" 
Peruntukan bangunan yang diijinkan dalam Izin Domisili legalitas PT CV termasuk SIUP TDP adalah "perkantoran" bukan "ruang usaha" (ruko; rumah toko) atau "rumah tinggal".

3. Promo gratis sewa beberapa bulan atau sewa 3/6 bulan tapi sudah diterbitkan domisili Kelurahan/Kecamatan
Segera coret iming-iming semacam ini. Ini adalah contoh pengelola virtual office yang tidak bonafide atau kemungkinan improvisasi penjualan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kenapa? Rata-rata pemeriksaan Wajib Pajak Badan dilakukan di atas 6 bulan begitu pula dengan survey dari instansi lainnya biasanya dilakukan setelah perijinan TDP selesai (setelah bulan ke-3). 
Masalah yang terjadi yaitu ketika terdapat pemeriksaan atau survey perijinan lainnya ternyata antara izin domisili yang diterbitkan tidak sesuai dengan kenyataan. Tidak hanya menjadikan preseden buruk bagi si pengelola juga bagi pengguna virtual office lainnya yang terafiliasi dengan penggunaan alamat virtual office yang sama.

4. Bayar Pajak Anda
Minta contoh bukti potong pajak atas sewa virtual office. Jika pengelola virtual office mengelak memberikan dengan beragam alasan, bisa dipastikan bahwa nantinya pajak Anda pun belum tentu dibayar. Nah jika pengelola Virtual Office Anda saja mungkin atau nantinya akan bermasalah dengan pajak, demikian pula dengan penggunanya. Inilah satu dari beberapa faktor yang menyebabkan PKP yang diajukan melalui sebagian besar pengelola virtual office di Jakarta sering ditolak.

5. Standar paket yang jelas dan perjanjian tertulis
Paket dengan harga yang jelas dan perjanjian tertulis merupakan kekuatan hukum bagi Anda untuk mendapatkan pelayanan yang riil sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Kemampuan komunikasi dan keahlian perijinan Staff Virtual Office untuk memback-up bisnis Anda
Pastikan staff Virtual Office yang Anda gunakan telah terlatih dan memahami betul mengenai seluk beluk perijinanan dan perpajakan sehingga memudahkan Anda mengatasi survey-survey terkait masalah perijinan.

7. Layanan telephony yang memadai
Esensi terpenting sebuah virtual office adalah layanan telephony yang memadai antara lain bisa menyediakan line telepon dan fax ISDN TELKOM.

8. Patut curiga, ketika:
(a) Harga terlalu murah
(b) Janji berlebihan 

Demikian sedikit ulasan dari Saya agar bermanfaat. Jika Anda membutuhkan informasi mengenai virtual office yang direkomendasi di Jakarta atau bantuan perijinan pendirian PT CV dapat menghubungi Yuni : 0812.8002.1918


Monday, June 10, 2013

Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dalam pengertiannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sederhananya, PKP dibutuhkan bagi perusahaan yang bermaksud :
1. Memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya
2. Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
3. Sebagai persyaratan dalam mengikuti tender

Perusahaan wajib menjadi PKP apabila :
1. Memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4.800,000,000
2. Memiliki lebih dari satu perusahaan dengan alamat domisili yang sama

Nah, bagi Anda yang belum memenuhi kedua kriteria tersebut di atas namun membutuhkan penetapan sebagai PKP, Anda dapat membuat pengajuan PKP kepada KPP pajak tempat NPWP perusahaan Anda diterbitkan. Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP Pajak akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi ke alamat domisili perusahaan. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan

Sebelum melakukan kunjungan umumnya petugas akan menelepon terlebih dahulu menginformasikan jadwal survey. Oleh sebab itu, pastikan nomor telepon kantor yang Anda cantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP Pajak juga memiliki metode survey masing-masing. Pada beberapa KPP Pajak, survey dilakukan dengan cara tanya jawab kepada pemilik/perwakilan perusahaan. Namun di KPP Pajak yang berbeda petugas lapangan dapat juga memberikan formulir yang harus diisi oleh pemilik perusahaan. Pertanyaan biasanya mencakup bidang usaha dan standar akuntansi yang digunakan pada perusahaan.

Syarat pengajuan PKP :
1. Copy akta
2. Copy surat keterangan domisili
3. Copy badan hukum
4. Copy NPWP & Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
5. Copy SIUP
6. Copy TDP
7. Bukti sewa/kepemilikan kantor
8. Foto ruangan kantor
9. Denah kantor
10. Peta kantor

Lama proses pengajuan PKP : 5 - 10 hari kerja
Umumnya 3-5 hari sejak formulir (lengkap) diajukan petugas akan  melakukan kunjungan.
Apabila survey berjalan dengan lancar, 2-3 hari sejak survey PKP dapat diambil di KPP Pajak tempat kita mengajukan.

Setelah PKP, lalu apa?
Idealnya, setelah Anda mendapatkan  PKP Anda meneruskan serangkaian proses pengajuan nomor seri faktur pajak, sbb:
1. Pengajuan Kode Aktivasi (Password) Pajak
2. Pengajuan Spesiman Tanda Tangan
3. Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak
 
Jika Anda bingung memilih alamat domisili dan sewa kantor yang bisa membantu Anda untuk hal-hal semacam ini, maka Anda berada di tempat yang tepat. InstantOffice memiliki staff yang terampil baik dalam hal perijinan maupun accounting dan perpajakan yang akan membantu Anda dalam pengajuan dan penanganan survey-survey yang berkaitan dengan legalitas. 
Info lebih lanjut hubungi : Yuni 0812.8002.1918

 

Monday, March 18, 2013

Surat Keterangan Domisili Perusahaan bagi Wirausaha Baru

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak rekan wirausaha di Jakarta yang tengah geram karena kesulitan melegalkan usaha Anda karena terbentur Izin Domisili atau lebih dikenal dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan? Hentikan geram Anda dulu sejenak, sebab kami punya solusinya disini...

Apa itu Surat Keterangan Domisili Perusahaan?
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili) adalah dokumen paling vital yang Anda butuhkan untuk mengurus perizinan/legalitas perusahaan Anda yang berfungsi untuk membuktikan keabsahan domisili/kedudukan kantor perusahaan Anda dimana dalam banyak dokumen perusahaan lainnya, kedudukan perusahaan akan dicantumkan juga. Di dalam Izin Domisili juga dicantumkan nama penanggung jawab perusahaan, bidang usaha, jumlah karyawan, dan nomor Izin Pendirian Bangunan (IPB) yang digunakan sebagai domisili.

Dasar hukum penerbitan Izin Domisili
Pembuatan izin domisili diatur dalam Undang Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana izin domisili yang diberikan harus sesuai Rencana Tata Ruang. Berdasarkan pasal 37 ayat 7 UU No.26 tahun 2007 itu pula, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pejabat yang memberikan izin dikenakan sanksi pidana denda dan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Bahkan pemohonnya pun dikenakan pidana 3 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai pasal 69.

Lalu bagaimana solusinya?
Idealnya jika Anda ingin mendapatkan Izin Domisili maka selayaknya Anda juga harus menyewa ruangan di kawasan yang memang diperuntukkan sebagai perkantoran menurut Tata Kota. Sayangnya kawasan ini pada umumnya berada di gedung-gedung di kawasan perkantoran dengan harga sewa yang sangat tinggi dengan tarif mulai dari 200ribu/m2. Hal ini tentunya menjadi tidak realistis dan tidak terjangkau bagi para wirausaha dengan modal yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM). 
Bagaimana dengan ruko? Lupakan ide ini karena kebanyakan ruko, walaupun berada di posisi jalan utama, kebanyakan tidak memiliki peruntukan sebagai perkantoran. Izin yang biasanya digunakan untuk ruko adalah berupa SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang dikeluarkan oleh PemKot setempat yang pada kenyataannya menghabiskan biaya yang cukup besar dan persyaratan yang ketat.

InstantOffice sangat cocok bagi Anda yang baru memulai usaha ataupun yang bermaksud melebarkan sayap perusahaan Anda seperti membuka kantor cabang, PT, CV, kantor perwakilan asing (rep office), PMA, Koperasi, Asosiasi, dan Yayasan. InstantOffice juga membantu survey-survey dari pihak ketiga untuk keperluan legalitas lainnya seperti pembuatan PKP, API, survey bank, dsb.

InstantOffice memiliki lokasi yang sangat strategis dan bebas 3 in 1. Terletak di gedung mewah dengan 35 lantai di ujung di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin. Dengan menyewa domisili di InstantOffice secara otomatis meningkatkan citra perusahaan Anda. Kami juga memiliki beberapa cabang yang tersebar di seluruh Jakarta sehingga Anda bisa memilih alamat domsili sesuai kebutuhan Anda. Seluruh fasilitas di InstantOffice kami sediakan fully furnished, mewah, dan siap pakai. Kapanpun Anda hendak menjamu klien atau partner, InstantOffice siap melayani Anda.


Nah jika Anda berminat, jangan ragu untuk segera menghubungi Saya di nomor tel 0812.8002.1918 atau mengunjungi website www.izindomisili.com. 

Saturday, February 23, 2013

Prosedur Pindah Alamat & Perubahan NPWP SIUP TDP sebuah PT/CV

Usaha Anda sudah berjalan?
Karena satu dan lain hal, Anda memutuskan untuk pindah alamat domisili PT/CV?
Lalu bagaimana dengan dokumen legalitas yang sudah terlanjur ada?

Ketika Anda memutuskan untuk pindah alamat legalitas PT/CV Anda, hal terpenting yang harus Anda perhatikan adalah kabupaten/kotamadya kedudukan domisili perusahaan Anda sebelumnya. Pindah alamat domisili terdiri dari:

1. Pindah kelurahan/kecamatan dalam 1 kabupaten/kotamadya
    Buat izin domisili baru, tutup NPWP lama, pengajuan pindah alamat NPWP ke KPP Pajak domisili baru, perubahan SIUP, perubahan TDP.

2. Pindah kabupaten/kotamadya dalam 1 propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

3. Pindah propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

Jika Anda berada dalam kelompok pengusaha yang ingin pindah alamat domisili tanpa menghabiskan banyak biaya karena alasan no. 2 dan 3 di atas, salah satu solusi yang bisa Anda gunakan adalah dengan membuat Akta Kuasa Cabang

Dengan Akta Kuasa Cabang, Anda tidak perlu melakukan penutupan NPWP atau membuat SIUP, TDP baru. Anda cukup menunjuk satu orang Kuasa cabang perusahaan Anda di alamat domisili baru, kemudian mengurus Surat Keterangan Domisili dan NPWP di alamat yang baru.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai seluk beluk dan hal-hal yang berkaitan dengan izin domisili (surat keterangan domisili) perusahaan PT/CV/PMA dapat menghubungi Yuni 0812.8002.1918.



Wednesday, February 20, 2013

Virtual Office, Cara Pintar Atasi Mahalnya Sewa Kantor di Jakarta

Virtual Office adalah alamat dan telepon resmi usaha Anda yang disewa tanpa harus memiliki maupun menyewa ruangan kantor. Dengan disewanya alamat virtual office maka Anda dapat mencantumkannya di kop surat, kartu nama, brosur, website, bahkan keperluan lain yang berkaitan dengan usaha anda selama yang dijalankan adalah usaha legal menurut undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, anda punya kesempatan menghemat berbagai biaya tetap sewa ruang kantor seperti tagihan listrik, air, service charge, dan bahkan biaya gaji pegawai!


Berbeda dari kebanyakan Virtual Office yang ditawarkan para penyedia layanan kantor, Virtual Office PLUS yang dikembangkan InstantOffice merupakan juga kantor bersama dimana Anda tidak hanya sekedar menyewa alamat tetapi juga tetap dapat menikmati fasilitas kantor secara harian sesuai kebutuhan bisnis. 

Menyewa Virtual Office saat ini sudah menjadi tren yang tak terpisahkan di kalangan pengusaha pemula (start-up businessman). Bayangkan banyaknya pengeluaran yang bisa Anda hemat ketika Anda hanya perlu membayar penggunaan kantor sesuai kebutuhan Anda karena seluruh fasilitas kantor dibiayai bersama-sama anggota lainnya mulai dari perawatan kantor, peralatan, furniture, gaji resepsionis, office boy, hingga sekretaris.

Cara memilih Virtual Office yang Ideal

Banyak penyedia layanan virtual office menawarkan harga sewa virtual office yang tidak masuk akal! Lupakan ide ini sebab yang akan Anda dapatkan hanyalah membuang uang untuk sesuatu yang pada akhirnya Anda sesali. Layanan virtual office yang sesungguhnya adalah layanan yang mencerminkan hal-hal berikut:
 
1. Tempat yang representatif : Anda mencari virtual office karena Anda membutuhkan citra lebih di mata klien/kolega Anda. Pastikan alamat dan fisik bangunan dari Virtual Office yang akan Anda sewa benar-benar berada di lokasi yang bergengsi dan memiliki peruntukan perkantoran. Hindari jenis Virtual Office seperti berikut ini karena Anda tidak akan mendapatkan citra yang maksimal dari sewa Virtual Office Anda: rumah dengan alamat di jalan yang strategis, kantor mewah tetapi terletak di dalam mall, ruko yang didesain sebagai business center, kantor di gedung yang usianya sudah tua.   

2. Lokasi yang strategis : Virtual Office yang berkualitas umumnya terletak di pusat bisnis, memiliki peruntukan bangunan yang memadai sebagai perkantoran dan bisa menjamin keabsahan legalitas Anda ketika Anda membutuhkan alamat kantor untuk dicantumkan dalam dokumen perusahaan Anda. 

3. Memiliki fasilitas teknologi sistem telepon yang canggih : Virtual Office yang ideal sudah dilengkapi dengan fitur telephony yang canggih seperti call forwarding dan dedicated phone line sebab inilah esensi utama Anda menyewa virtual office. Yakni ketika Anda tidak berada di tempat, kantor yang Anda sewa bisa menjamin kelancaran komunikasi Anda dengan klien/kolega Anda. Virtual office yang berbentuk rumah, ruko, atau gedung yang sudah tua umumnya tidak bisa memberikan layanan ini secara maksimal karena sistem jaringan TELKOM yang digunakan bukan berupa digital dan tidak memadai. 

4. Menjamin keabsahan legalitas : Jasa layanan sewa kantor yang terbaik adalah yang mampu menjamin keabsahan bisnis Anda secara legal jika ada kunjungan dari pihak ketiga seperti klien, instansi pemerintahan, perbankan, dsb.
 
5. Harga yang terjangkau : Cuma di InstantOffice Anda bisa mendapatkan pelayanan super murah yang transparan. Seluruh biaya sudah termasuk pajak PPn 10%, tanpa hidden costs (biaya tersembunyi), atau deposit.   
 

Solusi Sewa Kantor Murah bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Lebih dari 98% pelaku usaha yang paling banyak memberikan kontribusi ekonomi di Indonesia berasal dari usaha kecil dan menengah. Kebanyakan dari UKM tersebut merupakan pelaku usaha independen yang bekerja dengan budget yang sangat terbatas sehingga tidak mampu untuk menyewa dan memiliki kantor yang representatif.


Dampak yang sangat terasa bagi sebagian besar UKM tersebut kesulitan untuk mengurus dan mendaftarkan legalitas perusahaan yang berdampak pada terhambatnya banyak hal mendasar kemajuan sebuah bisnis, antara lain: kesulitan mendapatkan bantuan dan pembiayaan dari bank maupun investor, penjualan yang tidak maksimal karena image yang kurang representatif, terhambatnya kegiatan administrasi, dsb.



Berdasarkan survey kami yang melibatkan ±1,500 UKM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, para pelaku UKM menghabiskan hampir 60% dari investasi yang mereka siapkan untuk menyewa ruang usaha yang representatif. Akibatnya para pelaku usaha tersebut mengalami kekurangan modal sehingga menurunkan kompetensi dalam menjalankan bisnis.

Pada umumnya, kriteria sebuah kantor yang representatif mencakup beberapa hal antara lain:
1. Bangunan kantor sesuai peruntukan perkantoran yaitu di gedung (bukan rumah, kontrakan, atau ruko)
2. Lokasi strategis
3. Interior yang eksklusif
4. Teknologi sarana dan prasarana perkantoran yang memadai
5. SDM yang profesional



InstantOffice menawarkan solusi dengan konsep baru sewa kantor murah dimana kami menyediakan fasilitas kantor siap pakai di lokasi yang strategis dan interior yang mewah sehingga sangat representatif. Kami juga menawarkan beragam variasi sewa kantor dengan range harga yang sesuai dengan budget UKM. Fokus usaha kami yaitu untuk memberikan layanan kantor ekslusif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dengan tarif yang terjangkau. 

Kami melihat bahwasanya kebanyakan UKM memiliki berbagai variasi kebutuhan yang berbeda-beda untuk itu kami menyediakan solusi paket sewa kantor murah yang memungkinkan UKM untuk membayar biaya sesuai kebutuhan mereka.

Jika Anda membutuhkan konsultasi untuk solusi sewa kantor murah bagi UKM ala InstantOffice, dapat mengunjungi www.izindomisili.com atau menghubungi Yuni 0812.8002.1918

Monday, February 4, 2013

Mudahnya mendirikan PT dan CV di Jakarta

Jika Anda adalah salah satu dari ribuan orang yang masih berpikir atau menemukan sulitnya mengurus legalitas pendirian Badan Usaha di Jakarta, maka Anda berada di halaman yang tepat. Tulisan saya berikut akan mengupas sedikit banya mengenai seluk beluk pendirian Badan Usaha yang berbentuk PT dan CV yang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan CV
  1. Pengecekan nama : Bertujuan untuk mengetahui apakan nama Badan Usaha yang akan kita gunakan sudah dipergunakan oleh orang lain atau belum. Hanya bisa dilakukan oleh Notaris. 
  2. Pemesanan nama : Setelah pengecekan nama Badan Usaha selesai kita melangkah kepada pemesanan nama Badan Usaha. Pada tahapan pemesanan nama ini Notaris juga diminta mencantumkan keterangan dasar seperti alamat/domisili perusahaan (minimal mencantumkan kabupaten), bidang usaha. Pemesanan nama memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak disetujuinya nama. Oleh sebab itu Notaris yang berbeda tidak akan dapat mengakses nama yang sedang dipesan oleh Notaris lainnya, kecuali Notaris awal melakukan pembatalan atau menunggu masa berlaku berakhir.
  3. Pembuatan Akta Pendirian : Secara garis besar Anggaran Dasar Badan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian terdiri dari keterangan diri yang tercantum dalam KTP, susunan persero aktif (Direksi dan Komisaris) dan persero pasif (Pemegang Saham) bila ada, bidang usaha, dan rincian mengenai saham.
  4. Izin DomisiliYaitu Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan yang menyatakan alamat perusahaan. Di Jakarta, izin domisili hanya dapat diterbitkan bagi perusahaan yang berdomisili di alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang dicantumkan dalam izin domisili tersebut. Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan ujung tombak pengurusan dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan Usaha wajib mencantumkan alamat/domisili perusahaannya. Khusus untuk pengurusan SIUP TDP di Jakarta Barat, kita bahkan harus menunjukkan dokumen asli izin domisili perusahaan sebelum SIUP TDP dapat diterbitkan. 
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Diterbitkan oleh kantor pajak sesuai alamat domisili perusahaan berdiri.
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak : Biasanya diterbitkan bersamaan dengan NPWP dan berisi keterangan mengenai jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan nantinya.
  7. Pengesahan Badan Hukum : Pengesahan Badan Hukum diperlukan untuk mencatat akta yang sudah diterbitkan Notaris. Untuk PT, pengesahan Badan Hukum dilakukan melalui penerbitan SK Kehakiman yang hanya dapat diurus oleh Notaris yang melakukan pemesanan nama. Di dalam SK Kehakiman akan menyebutkan nomor AHU yang digunakan sebagai identifikasi sahnya sebuah PT. Sedangkan untuk CV, pengesahan Badan Hukum melalui pencatatan di Pengadilan Negeri setempat dimana pihak pengadilan akan melegalisir Akta Pendirian asli. Baik PT maupun CV tidak dapat memperoleh pengesahan badan hukum sebelum memiliki izin domisili perusahaan.  
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Penentuan golongan SIUP ditentukan dari besarnya modal disetor yang dicantumkan dalam akta perusahaan. Terdiri dari SIUP Kecil (51Juta-500Juta) / SIUP Menengah (501Juta-10Miliar) / SIUP Besar (<10Miliar). Di dalam SIUP kita dapat mencantumkan maksimal 3 (tiga) jenis bidang usaha yang diatur dalam KBLI 2009. Untuk perusahaan dengan SIUP umum, KBLI biasanya mengikuti Kategori G dalam KBLI 2009.  
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : TDP merupakan dokumen terakhir yang menjadikan sebuah Badan Usaha resmi beroperasi. TDP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan harus diregistrasi ulang apabila masa berlaku berakhir.
  10. Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengurusan PKP bersifat opsional, tergantung apakah perusahaan tersebut hendak menerbitkan faktur pajak nantinya. Pengusaha yang wajib memiliki PKP adalah apabila memiliki lebih dari 1 (satu) Badan Usaha di dalam 1 (satu) alamat domisili.
  11. BNRI  
Nah, demikian penjelasan umum mengenai seluk beluk pembuatan PT dan CV. Jika Anda berminat untuk mengembangkan usaha Anda secara legal segera hubungi kami di nomor tel 0812.8002.1918 (Yuni) atau email ke info@izindomisili.com dan dapatkan paket pendirian PT CV terlengkap dari Notaris resmi dan terpercaya di Jakarta.

Kami juga membantu:
+ Pengecekan nama hoki perusahaan menurut fengshui
+ Pembuatan rekening perusahaan cek/giro/atm/tabungan bisnis dari bank rekanan kami