Thursday, February 19, 2015

Info Promo Sewa Ruang Kantor di Jakarta - Baru Buka Cabang!


TERSEDIA RUANG KANTOR (MINI OFFICE) KAPASITAS 2 - 15 ORANG

Mini Office : mulai 7jt/bln
Lokasi variatif : Sudirman - SCBD - Bendungan Hilir - Casablanca - Kuningan - Karet Semanggi

"Dapatkan ruang kantor mewah dengan biaya murah di lokasi favorit Anda!"  

Keuntungan berkantor di InstantOffice:
o Bisa menggunakan fasilitas GRATIS di banyak cabang kami!
o Cari sewa kantor di lokasi favorit yang sesuai dengan budget Anda
o Cocok bagi Anda pengusaha yang baru memulai bisnis atau hendak membuka cabang:
o Lebih efisien: dengan biaya ringan Anda sudah bisa menggunakan segala fasilitas kantor mendasar yang Anda butuhkan.
o Aman dan Legal untuk pengurusan legalitas PT/CV/PMA
o Pengelola bonafide bereputasi, dengan luas kantor hingga 2,000m2 di tiap cabangnya

Hubungi:
Yuni 0812 8002 1918 / (021) 25998 333
www.izindomisili.com

Thursday, December 11, 2014

Peringatan

PERHATIAN!

MASYARAKAT HARAP BERHATI-HATI 
SEHUBUNGAN DENGAN MARAKNYA IKLAN ATAUPUN TULISAN
MENIRU SEBAGIAN MAUPUN KESELURUHAN MATERI DALAM BLOG KAMI

INSTANTOFFICE 
TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SEGALA BENTUK TRANSAKSI YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PROSEDUR RESMI KAMI.

BUAT PT CV PMA HANYA MELALUI JASA NOTARIS RESMI!

WEBSITE INSTANTOFFICE:

Wednesday, December 10, 2014

Syarat Pembuatan Domisili Perusahaan

Punya bisnis sukses adalah impian setiap wirausaha. Banyak orang yang ingin bisnisnya jadi besar dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau CV tetapi tidak mengira bahwa untuk mengurus legalitas suatu perusahaan ada banyak persyaratan administrasi yang harus disiapkan. Salah satunya yaitu pembuatan Domisili Perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (izin domisili) adalah surat yang sangat vital yang mengawali proses pengesahan badan hukum suatu perusahaan. Pastikan terlebih dahulu bahwa lokasi yang Anda gunakan tidak berada di wilayah pemukiman dan domisili perusahaan Anda gunakan betul-betul memiliki peruntukkan perkantoran (bukan rumah toko/rumah tinggal/ rumah ruang usaha) sebagaimana tercermin dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan Perda yang berlaku.

Kemana harus mengurus Domisili Perusahaan?
Izin domisili perusahaan diterbitkan melalui kantor kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat di lingkungan perusahaan berdiri. Pada beberapa lokasi yang masih diragukan peruntukkannya umumnya pihak Kelurahan akan meminta tambahan persyaratan yaitu foto lokasi dan surat pengantar RT/RW untuk dilampirkan. Besarnya pungutan administrasi (bila ada) bervariatif tergantung instansi setempat

Syarat Pembuatan Domisili Perusahaan terdiri dari:
1. Copy akte perusahaan
2. Copy KTP Penanggungjawab/Direktur
3. Copy IMB yang menunjukkan peruntukkan kantor / komersil
4. Copy PBB
5. Surat pengantar RT/RW (tentatif)
5. Copy kontrak sewa (jika menyewa)
6. Copy Sertifikat (jika milik sendiri)

Berlakunya Domisili Perusahaan
Masa berlaku izin domisili yang diterbitkan oleh kelurahan umumnya yaitu minimal selama 1 tahun.

Jika Anda kesulitan memenuhi persyaratan di atas, salah satu solusi yang dapat Anda gunakan sebagai alternatif adalah dengan menggunakan sewa alamat domisili atau dikenal dengan virtual office sebagai alamat korespondensi perusahaan Anda.

Namun, dengan banyaknya penawaran virtual office yang ada saat ini, Anda juga perlu berhati-hati memilih penyedia layanan virtual office yang aman untuk perizinan perusahaan Anda. Kenapa?
Berikut fakta yang perlu Anda ketahui:

1. Faktanya kebanyakan pengelola virtual office terkena black list perpajakan yang berimbas pada kesulitan pengurusan dan pelaporan pajak para penyewanya.

2. Sebagian besar pengelola virtual office juga penyewa yang membayar kepada pemilik dalam termin bulanan. Jika Anda mengurus izin-izin khusus yang menghabiskan biaya yang terbilang tidak sedikit, hal ini harus menjadi perhatian Anda karena bisa saja virtual office tersebut ditutup atau tidak diperpanjang sewaktu-waktu.

3. Hampir semua virtual office yang sepertinya di iklan yang Anda lihat menggiurkan ternyata ketika Anda datangi berukuran sangat kecil. Nah bayangkan apa yang akan terjadi bila ada 5 penyewa saja yang menggunakan alamat yang sama untuk perizinan yang serupa dengan Anda di survey oleh petugas instansi terkait di ruangan yang itu-itu saja. Resiko yang amat tidak sepadan!

Informasi lebih lanjut seputar sewa domisili menggunakan virtual office yang aman untuk perusahaan Anda, dapat menghubungi: YUNI 0812.8002.1918 atau kunjungi www.izindomisili.com

Tuesday, December 9, 2014

Cara Syarat dan Biaya Mendirikan Perusahaan CV

Proses pendirian CV atau commanditaire vennotschap sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas). Perbedaan mendasar diantara keduanya terletak pada bentuk usahanya dimana PT merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri.

Berbeda halnya dengan CV yang tidak ditentukan jumlah modal dasarnya, modal dasar yang disyaratkan dalam PT adalah minimal sebesar Rp. 50 juta

Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (bukan suami-istri)
- Foto copy KK penanggung jawab (bila Direktur perempuan)
- NPWP Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna

Dokumen CV terdiri dari:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negeri
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Sebelum Anda memutuskan menggunakan CV sebagai badan usaha Anda, ada baiknya Anda mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV terlebih dahulu:
1. Nama suatu CV bisa sama satu dengan lain: pengesahan nama suatu CV cukup dengan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dan tidak melalui pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2. Resiko usaha : tanggung renteng (melibatkan) pada harta pribadi: dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan
3. Domisili CV: Sama halnya seperti dalam PT, domisili suatu CV wajib menggunakan alamat yang memiliki peruntukkan perkantoran. Maka pastikan terlebih dahulu IMB yang Anda gunakan menunjukkan peruntukkan Perkantoran / Plaza / Komersil dan tidak berada di wilayah pemukiman.
4. Klasifikasi SIUP CV sama seperti pada PT yang terbagi atas 3 (tiga) kategori yaitu Kecil, Menengah, dan Besar.
5. Biaya pendirian CV relatif tergantung jenis SIUP yang dipilih dan lamanya proses yang diinginkan. Umumnya biaya pembuatan CV lengkap berkisar antara 5-6juta.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendirian CV, jangan ragu untuk berkonsultasi pada kami. Jasa Notaris Resmi kami siap membantu proses perizinan CV hingga tuntas. Anda dapat menghubungi YUNI 081280021918 atau mengunjungi website www.izindomisili.com

Monday, August 4, 2014

Memilih Jenis Sewa Kantor Sesuai Kebutuhan

Mencari sewa kantor di gedung-gedung di Jakarta untuk usaha baru atau membuat perusahaan baru bisa dikatakan "gampang-gampang susah." Tidak jarang kita menjadi bingung karena banyaknya penyedia layanan sewa kantor di berbagai gedung yang menyodorkan beragam paket sewa kantor dengan istilah yang berbeda-beda dengan harga yang bervariatif.

Untuk urusan harga, Anda sebaiknya waspada karena seringkali para penyedia layanan kantor ini menawarkan paket-paket yang fantastis. Alih-alih menggunakan istilah "promo", harga yang ditawarkan sebenarnya menjebak, banyak biaya tersembunyi yang ujung-ujungnya justru lebih mahal ketimbang penyedia layanan sejenis lainnya.Tidak hanya harga, dari segi kelangsungan penggunaan sewa kantor Anda juga harus ekstra berhati-hati serta memastikan bonafiditas pengelola kantor tersebut. Jangan sampai sudah bayar mahal-mahal tiba-tiba pengelola kantor gulung tikar, tutup, menaikkan harga seenaknya, atau tidak bisa memenuhi pelayanan yang dijanjikan.

Untuk memudahkan Anda menentukan pilihan, maka kenali dulu kebutuhan Anda. Apakah Anda membutuhkan sewa kantor untuk merintis usaha baru dengan jumlah pegawai yang belum banyak, untuk menempatkan pegawai sebagai lokasi usaha utama, atau hanya untuk meeting point saja dengan klien karena lokasi usaha yang terlalu jauh? 

Setelah Anda mengetahui kebutuhan Anda, maka Anda perlu mengetahui pilihan jenis sewa kantor yang umumnya ditawarkan di gedung-gedung di Jakarta yang sesuai dengan kebutuhan Anda. 

1. Sewa Ruang Kantor Kosongan (Office Space atau Bare Office Space)


Sewa kantor semacam ini biasanya menggunakan perhitungan sewa per m2 dengan biaya tambahan berupa service charge gedung yang di dalamnya termasuk biaya kebersihan dan keamanan secara umum. Biaya tambahan lain yang harus Anda perhatikan meliputi tarif listrik, air, dan tarif parkir. Tarif office space di gedung - gedung di Jakarta. 
Untuk gedung baru di jalan protokol biaya sewa mencapai 250 sampai 350ribu/m2 dengan biaya service charge berkisar antara 35ribu - 50ribu/m2.
Untuk pemakaian di luar jam kantor (lembur) umumnya dikenakan biaya overtime service charge dan biaya terpisah. 
Sewa kantor kosongan cocok bagi Anda yang memiliki jumlah pegawai dalam jumlah besar dengan bisnis yang sudah berjalan.

2. Sewa Ruang Kantor Siap Pakai (Serviced Office/Fully Furnished Office/Mini Office)


Pada prinsipnya Anda dapat menyewa ruangan yang sudah siap pakai dimana pengelola kantor sudah menyiapkan ruangan fully furnished dengan jaringan internet dan nomor telepon dan fax yang siap Anda gunakan termasuk juga menyediakan tenaga kebersihan, Office Boy, Resepsionis, dan Security. Umumnya biaya listrik, air, dsb sudah termasuk ke dalam biaya sewa. Penghitungan sewa bervariatif tergantung besarnya ruangan yang disewa, Namun demikian untuk penggunaan di luar jam kantor umumnya tetap dikenakan biaya overtime gedung dengan kisaran 250ribu - 300ribu untuk weekday dan 400ribu-600ribu untuk weekend.
Sewa mini office semacam ini sangat cocok bagi pengusaha dengan jumlah pegawai yang tidak terlalu banyak, kantor cabang, atau bagi profesional yang bekerja seorang diri atau dalam kelompok kecil. 

Di Jakarta sendiri saat ini, InstantOffice merupakan satu-satunya penyedia layanan kantor siap pakai yang tidak menerapkan biaya overtime dimana penyewa dapat leluasa menggunakan fasilitas selama 24 jam setiap hari termasuk hari libur, Sabtu, dan Minggu tanpa biaya tambahan.

3. Sewa Alamat Kantor (Virtual Office) 

Sewa alamat kantor merupakan hal yang sangat vital bagi sebagian besar pengusaha yang baru merintis bisnis nya. Pasalnya, alamat rumah tidak dapat lagi digunakan dalam perizinan badan hukum dan badan usaha. Jika Anda pergi ke layanan virtual office, maka ada beberapa hal yang patut Anda perhatikan:
  • Jangan termakan janji-janji yang tidak realistis.
  • Sewa beberapa bulan gratis beberapa bulan. Promo ini bisa dikatakan tidak realistis sebab pengelola kantor demikian seringkali memainkan kata-kata dan meminta Anda membayarkan tambahan ini dan itu sehingga ujung-ujungnya yang Anda bayarkan adalah harga pasaran atau bahkan kadang lebih mahal.
  • Bisa sewa beberapa bulan namun domisili dapat diterbitkan dan berlaku selama 1 tahun. Promo semacam ini PASTI berujung masalah secara perpajakan atau perijinan lainnya. Bayangkan bila domisili sudah diterbitkan selama 1 tahun lalu ketika Kantor Pajak/Instansi lain melakukan pemeriksaan namun nama perusahaan Anda tidak terdaftar, maka besar kemungkinan para penyewa di virtual office tersebut pasti bermasalah secara perpajakan. Akibatnya penyewa baru yang tidak tahu apa-apa pun turut terkena imbasnya.
  • Gunakan alamat virtual office dengan peruntukkan yang betul-betul "PERKANTORAN" bukan "rumah tinggal/rumah toko (ruko)" sesuai peraturan yang berlaku.
  • Gunakan pengelola virtual office yang bonafide dengan pengalaman dan track record di industri virtual office yang cukup lama. Sebaiknya pilih pengelola virtual office yang merupakan PEMILIK lantai bukan sesama penyewa yang kemungkinan tidak memperpanjang/tidak diperpanjang sewanya oleh PEMILIK.
InstantOffice merupakan solusi bagi Anda yang dalam mengembangkan bisnis Anda. Kami memberikan solusi sewa kantor murah di Jakarta yang paling direkomendasi dengan FASILITAS TERLENGKAP, TERMURAH, dan TERAMAN untuk kelangsungan sewa kantor dan penggunaan alamat langsung dari pemilik lantai (bukan penyewa). 

Jika Anda membutuhkan konsultasi untuk mengetahui informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk segera menghubungi YUNI WIDIA 0812 8002 1918. Atau kunjungi www.izindomisili.com

Saturday, June 7, 2014

Mendirikan Perusahaan Outsourcing / Jasa Penyedia Tenaga Kerja

Mau mendirikan Perusahaan Outsourcing (Penyedia Tenaga Kerja) ?

Kabar gembira bagi Anda yang mengeluti bisnis jasa penyedia tenaga kerja. Jika Anda berminat untuk mendirikan perusahaan outsourcing atau penyedia tenaga kerja seperti Buruh, Tenaga Kebersihan, Tenaga Keamanan (Security), Tenaga Pameran, Tenaga Administrasi, dsb.


Kamilah solusinya. Kami berpengalaman melayani pendirian PT + pengurusan Izin Operasional (Tenaga Kerja)


LENGKAP - ALL IN - BIAYA MURAH


Dokumen yang kami urus meliputi:

- Akta Pendirian (dengan bidang usaha yang sesuai ketentuan Disnaker)
- Pengesahan Badan Hukum
- SK Domisili Kelurahan/Kecamatan
- NPWP
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak
- SIUP
- TDP
- BNRI
- Pengajuan PKP

Kami juga membantu menyiapkan:

- Wajib Lapor Ketenagakerjaan
- Laporan Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja/Buruh
- Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh

Kunjungi : www.izindomisili.com
Hubungi : YUNI 0812 8002 1918
info@izindomisili.com

Sunday, March 23, 2014

MENDIRIKAN PERUSAHAAN CARA CEPAT DENGAN NOTARIS RESMI

Jasa Pendirian PT dengan Notaris Resmi 

Profesional & Tidak tunda-tunda pekerjaan
3 Hari saja! Akta & Pengesahan SK Kemenhumham 

Syarat: 
1. Copy KTP para pendiri (Direktur & Komisaris)
2. Penghadap siap untuk penandatangan minuta akta

SIUP-TDP bisa 4 Hari Selesai

Jaminan uang kembali bila tidak sesuai janji. Langsung pulang bawa akta!

Kunjungi: www. izindomisili. com
Fast Response: Ms. Yuni 0812 8002 1918
info@izindomisili.com

SEWA KANTOR MURAH & SOLUSI DOMISILI DI SCBD SUDIRMAN - RP 450RB/BLN RECENTLY OPEN


SEWA KANTOR MURAH, SOLUSI ALAMAT / DOMISILI & PEMBUATAN PT/CV 
Raih Reputasi & Image PLUS dengan Sewa Kantor ala InstantOffice




* Mini Office: ruang kantor fully furnished, interior minimalis

* Instant Office: solusi izin domisili

* Pembuatan legalitas PT, CV, PMA harga ringan mulai Rp. 8Juta



One Pacific Place, Jl. Jend. Sudorman Kav. 52-53, SCBD, Jakarta Selatan 12910

(Belakang Hotel The Ritz Carlton - Seberang Gd. BEJ) Hub : YUNI 0812.8002.1918



Anda bingung cari kantor untuk usaha baru /membuat perusahaan baru?
INSTANT OFFICE adalah layanan sewa kantor murah dengan FASILITAS KANTOR TERLENGKAP DAN TERMURAH di Jakarta. Kami menyediakan variasi sewa kantor yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Anda juga dapat memperoleh Alamat kantor di tempat BERGENGSI Anda dapat berkantor setiap hari atau kapanpun Anda mau dengan Ruangan Eksekutif ala DIRECTOR ROOM atau WORK STATION sesuai kebutuhan Anda.


Fasiltas terlengkap yang akan Anda dapatkan :

1. Alamat Kantor Resmi ( Legal ), yang dapat Anda gunakan sebagai alamat kantor yang dicetak di kartu nama, website ataupun alamat resmi surat menyurat dengan klien anda.

2. Alamat Kantor bergengsi di salah satu jantung kota Jakarta,

3. Call handling by receptionist

4. Call forwarding ke banyak nomor telepon

5. Penanganan & Penitipan surat dan paket

6. Bantuan administrasi ketika anda berkunjung yaitu sekertaris pendukung

7. Penanganan fax masuk sentral

8. Anda dapat menggunakan Ruang Meeting, Executive suite room, hot desk/work station, private table bar

9. Office Boy

10. Office Furniture Included in room

11. Desain mewah setaraf bintang 5

12. Surat Keteranagn Sewa/Tenant diterbitkan langsung dari pemilik gedung (bukan pengelola lantai)
13. Full Air Conditioner

14. Gratis teh, kopi, dan softdrink

15. Gratis broadband internet WiFi, infocus dan di lengkapi TV LED di seluruh ruang meeting



Fasilitas Transportasi:

1. Angkutan umum

2. Busway (Persis di Halte Komdak-Polda)

3. 5 menit jalan kaki dari Jl. Jend. Sudirman
4. Gratis Shuttle Bus (Bus Kawasan) SCBD



SEWA RP. 450,000/BULAN – BISA PILIH ALAMAT DOMISILI SESUAI KEBUTUHAN



Info lengkap: www.izindomisili.com

Fast Response : YUNI 

Mobile : 0812.8002.1918

E-mail: izin.domisili@gmail.com

Sunday, September 22, 2013

Memilih Virtual Office yang Aman untuk Perijinan Perusahaan PT CV

Bagi Anda yang pernah atau sedang mengurus perijinan perusahaan PT CV pasti sepakat bahwa membuat perijinan membutuhkan biaya yang terbilang tidak sedikit. Belum lagi ketika Anda terbentur masalah alamat domisili. Virtual Office memang bisa menjadi solusi paling ideal untuk mengatasi masalah perijinan mendasar ini. 

Begitu banyak Virtual Office yang ditawarkan dan dapat dengan mudah Anda temukan di internet dengan harga yang bervariatif. Faktanya, sebagian besar pengelola virtual office adalah tenant yang juga menyewa bulanan tanpa kontrak jangka panjang dengan Land Lord (pemilik ruang kantor sebenarnya). Ini artinya Virtual Office dapat sewaktu-waktu tutup atau pindah.

Sebelum Anda memilih, berikut sedikit sharing berdasarkan pengalaman Saya sebagai Business Consultant selama lebih dari 3 tahun untuk membantu Anda menentukan pilihan yang tepat dan AMAN untuk kelangsungan perusahaan Anda.

1. Pilih penyedia layanan Virtual Office yang bonafide dan terbukti direkomendasi. 
Kenapa? Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan Kelurahan/Kecamatan hanya berlaku selama 1 tahun. Ini artinya pada tahun berikutnya Anda harus memikirkan perpanjangan sewa atau pindah domisili. Padahal, pindah domisili sama artinya Anda memulai dari awal proses perijinan PT CV Anda dengan biaya yang sama dengan pendirian. 
Cari tahu berapa lama pengelola Virtual Office Anda telah menggunakan ruangan yang akan Anda sewa sebagai virtual office. Interior yang "ala kadarnya" dan luas ruangan digunakan juga bisa jadi indikator kemampuan finansial sang pengelola.

2. Gunakan Virtual Office yang terletak di Gedung dengan peruntukan bangunan yang pasti "Perkantoran" 
Peruntukan bangunan yang diijinkan dalam Izin Domisili legalitas PT CV termasuk SIUP TDP adalah "perkantoran" bukan "ruang usaha" (ruko; rumah toko) atau "rumah tinggal".

3. Promo gratis sewa beberapa bulan atau sewa 3/6 bulan tapi sudah diterbitkan domisili Kelurahan/Kecamatan
Segera coret iming-iming semacam ini. Ini adalah contoh pengelola virtual office yang tidak bonafide atau kemungkinan improvisasi penjualan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kenapa? Rata-rata pemeriksaan Wajib Pajak Badan dilakukan di atas 6 bulan begitu pula dengan survey dari instansi lainnya biasanya dilakukan setelah perijinan TDP selesai (setelah bulan ke-3). 
Masalah yang terjadi yaitu ketika terdapat pemeriksaan atau survey perijinan lainnya ternyata antara izin domisili yang diterbitkan tidak sesuai dengan kenyataan. Tidak hanya menjadikan preseden buruk bagi si pengelola juga bagi pengguna virtual office lainnya yang terafiliasi dengan penggunaan alamat virtual office yang sama.

4. Bayar Pajak Anda
Minta contoh bukti potong pajak atas sewa virtual office. Jika pengelola virtual office mengelak memberikan dengan beragam alasan, bisa dipastikan bahwa nantinya pajak Anda pun belum tentu dibayar. Nah jika pengelola Virtual Office Anda saja mungkin atau nantinya akan bermasalah dengan pajak, demikian pula dengan penggunanya. Inilah satu dari beberapa faktor yang menyebabkan PKP yang diajukan melalui sebagian besar pengelola virtual office di Jakarta sering ditolak.

5. Standar paket yang jelas dan perjanjian tertulis
Paket dengan harga yang jelas dan perjanjian tertulis merupakan kekuatan hukum bagi Anda untuk mendapatkan pelayanan yang riil sesuai dengan kebutuhan Anda.

6. Kemampuan komunikasi dan keahlian perijinan Staff Virtual Office untuk memback-up bisnis Anda
Pastikan staff Virtual Office yang Anda gunakan telah terlatih dan memahami betul mengenai seluk beluk perijinanan dan perpajakan sehingga memudahkan Anda mengatasi survey-survey terkait masalah perijinan.

7. Layanan telephony yang memadai
Esensi terpenting sebuah virtual office adalah layanan telephony yang memadai antara lain bisa menyediakan line telepon dan fax ISDN TELKOM.

8. Patut curiga, ketika:
(a) Harga terlalu murah
(b) Janji berlebihan 

Demikian sedikit ulasan dari Saya agar bermanfaat. Jika Anda membutuhkan informasi mengenai virtual office yang direkomendasi di Jakarta atau bantuan perijinan pendirian PT CV dapat menghubungi Yuni : 0812.8002.1918


Monday, June 10, 2013

Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Dalam pengertiannya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Sederhananya, PKP dibutuhkan bagi perusahaan yang bermaksud :
1. Memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya
2. Menerbitkan Faktur Pajak Keluaran
3. Sebagai persyaratan dalam mengikuti tender

Perusahaan wajib menjadi PKP apabila :
1. Memiliki pendapatan bruto (omset) dalam 1 tahun buku mencapai Rp. 4.800,000,000
2. Memiliki lebih dari satu perusahaan dengan alamat domisili yang sama

Nah, bagi Anda yang belum memenuhi kedua kriteria tersebut di atas namun membutuhkan penetapan sebagai PKP, Anda dapat membuat pengajuan PKP kepada KPP pajak tempat NPWP perusahaan Anda diterbitkan. Syarat pengajuan PKP sebenarnya tidak terlalu rumit, namun kebanyakan Pengusaha gagal memperoleh PKP karena pengajuan ditolak. Alasan penolakan pada umumnya terkendala karena dalam rangka penerbitan PKP, KPP Pajak akan terlebih dahulu melakukan survey dan verifikasi ke alamat domisili perusahaan. Survey yang tidak ditangani dengan baik akan menyebabkan keraguan petugas lapangan atas keabsahan dan kelayakan perusahaan. 

Sebelum melakukan kunjungan umumnya petugas akan menelepon terlebih dahulu menginformasikan jadwal survey. Oleh sebab itu, pastikan nomor telepon kantor yang Anda cantumkan selalu aktif selama masa pengajuan. Tiap KPP Pajak juga memiliki metode survey masing-masing. Pada beberapa KPP Pajak, survey dilakukan dengan cara tanya jawab kepada pemilik/perwakilan perusahaan. Namun di KPP Pajak yang berbeda petugas lapangan dapat juga memberikan formulir yang harus diisi oleh pemilik perusahaan. Pertanyaan biasanya mencakup bidang usaha dan standar akuntansi yang digunakan pada perusahaan.

Syarat pengajuan PKP :
1. Copy akta
2. Copy surat keterangan domisili
3. Copy badan hukum
4. Copy NPWP & Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
5. Copy SIUP
6. Copy TDP
7. Bukti sewa/kepemilikan kantor
8. Foto ruangan kantor
9. Denah kantor
10. Peta kantor

Lama proses pengajuan PKP : 5 - 10 hari kerja
Umumnya 3-5 hari sejak formulir (lengkap) diajukan petugas akan  melakukan kunjungan.
Apabila survey berjalan dengan lancar, 2-3 hari sejak survey PKP dapat diambil di KPP Pajak tempat kita mengajukan.

Setelah PKP, lalu apa?
Idealnya, setelah Anda mendapatkan  PKP Anda meneruskan serangkaian proses pengajuan nomor seri faktur pajak, sbb:
1. Pengajuan Kode Aktivasi (Password) Pajak
2. Pengajuan Spesiman Tanda Tangan
3. Pengajuan Nomor Seri Faktur Pajak
 
Jika Anda bingung memilih alamat domisili dan sewa kantor yang bisa membantu Anda untuk hal-hal semacam ini, maka Anda berada di tempat yang tepat. InstantOffice memiliki staff yang terampil baik dalam hal perijinan maupun accounting dan perpajakan yang akan membantu Anda dalam pengajuan dan penanganan survey-survey yang berkaitan dengan legalitas. 
Info lebih lanjut hubungi : Yuni 0812.8002.1918

 

Monday, March 18, 2013

Surat Keterangan Domisili Perusahaan bagi Wirausaha Baru

Jika Anda adalah satu dari sekian banyak rekan wirausaha di Jakarta yang tengah geram karena kesulitan melegalkan usaha Anda karena terbentur Izin Domisili atau lebih dikenal dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan? Hentikan geram Anda dulu sejenak, sebab kami punya solusinya disini...

Apa itu Surat Keterangan Domisili Perusahaan?
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Izin Domisili) adalah dokumen paling vital yang Anda butuhkan untuk mengurus perizinan/legalitas perusahaan Anda yang berfungsi untuk membuktikan keabsahan domisili/kedudukan kantor perusahaan Anda dimana dalam banyak dokumen perusahaan lainnya, kedudukan perusahaan akan dicantumkan juga. Di dalam Izin Domisili juga dicantumkan nama penanggung jawab perusahaan, bidang usaha, jumlah karyawan, dan nomor Izin Pendirian Bangunan (IPB) yang digunakan sebagai domisili.

Dasar hukum penerbitan Izin Domisili
Pembuatan izin domisili diatur dalam Undang Undang No.26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimana izin domisili yang diberikan harus sesuai Rencana Tata Ruang. Berdasarkan pasal 37 ayat 7 UU No.26 tahun 2007 itu pula, apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pejabat yang memberikan izin dikenakan sanksi pidana denda dan dicopot dari jabatannya secara tidak hormat. Bahkan pemohonnya pun dikenakan pidana 3 tahun dan denda Rp 500 juta sesuai pasal 69.

Lalu bagaimana solusinya?
Idealnya jika Anda ingin mendapatkan Izin Domisili maka selayaknya Anda juga harus menyewa ruangan di kawasan yang memang diperuntukkan sebagai perkantoran menurut Tata Kota. Sayangnya kawasan ini pada umumnya berada di gedung-gedung di kawasan perkantoran dengan harga sewa yang sangat tinggi dengan tarif mulai dari 200ribu/m2. Hal ini tentunya menjadi tidak realistis dan tidak terjangkau bagi para wirausaha dengan modal yang tergolong Usaha Kecil Menengah (UKM). 
Bagaimana dengan ruko? Lupakan ide ini karena kebanyakan ruko, walaupun berada di posisi jalan utama, kebanyakan tidak memiliki peruntukan sebagai perkantoran. Izin yang biasanya digunakan untuk ruko adalah berupa SITU (Surat Izin Tempat Usaha) yang dikeluarkan oleh PemKot setempat yang pada kenyataannya menghabiskan biaya yang cukup besar dan persyaratan yang ketat.

InstantOffice sangat cocok bagi Anda yang baru memulai usaha ataupun yang bermaksud melebarkan sayap perusahaan Anda seperti membuka kantor cabang, PT, CV, kantor perwakilan asing (rep office), PMA, Koperasi, Asosiasi, dan Yayasan. InstantOffice juga membantu survey-survey dari pihak ketiga untuk keperluan legalitas lainnya seperti pembuatan PKP, API, survey bank, dsb.

InstantOffice memiliki lokasi yang sangat strategis dan bebas 3 in 1. Terletak di gedung mewah dengan 35 lantai di ujung di kawasan bisnis Sudirman-Thamrin. Dengan menyewa domisili di InstantOffice secara otomatis meningkatkan citra perusahaan Anda. Kami juga memiliki beberapa cabang yang tersebar di seluruh Jakarta sehingga Anda bisa memilih alamat domsili sesuai kebutuhan Anda. Seluruh fasilitas di InstantOffice kami sediakan fully furnished, mewah, dan siap pakai. Kapanpun Anda hendak menjamu klien atau partner, InstantOffice siap melayani Anda.


Nah jika Anda berminat, jangan ragu untuk segera menghubungi Saya di nomor tel 0812.8002.1918 atau mengunjungi website www.izindomisili.com. 

Saturday, February 23, 2013

Prosedur Pindah Alamat & Perubahan NPWP SIUP TDP sebuah PT/CV

Usaha Anda sudah berjalan?
Karena satu dan lain hal, Anda memutuskan untuk pindah alamat domisili PT/CV?
Lalu bagaimana dengan dokumen legalitas yang sudah terlanjur ada?

Ketika Anda memutuskan untuk pindah alamat legalitas PT/CV Anda, hal terpenting yang harus Anda perhatikan adalah kabupaten/kotamadya kedudukan domisili perusahaan Anda sebelumnya. Pindah alamat domisili terdiri dari:

1. Pindah kelurahan/kecamatan dalam 1 kabupaten/kotamadya
    Buat izin domisili baru, tutup NPWP lama, pengajuan pindah alamat NPWP ke KPP Pajak domisili baru, perubahan SIUP, perubahan TDP.

2. Pindah kabupaten/kotamadya dalam 1 propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

3. Pindah propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

Jika Anda berada dalam kelompok pengusaha yang ingin pindah alamat domisili tanpa menghabiskan banyak biaya karena alasan no. 2 dan 3 di atas, salah satu solusi yang bisa Anda gunakan adalah dengan membuat Akta Kuasa Cabang. 

Dengan Akta Kuasa Cabang, Anda tidak perlu melakukan penutupan NPWP atau membuat SIUP, TDP baru. Anda cukup menunjuk satu orang Kuasa cabang perusahaan Anda di alamat domisili baru, kemudian mengurus Surat Keterangan Domisili dan NPWP di alamat yang baru.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai seluk beluk dan hal-hal yang berkaitan dengan izin domisili (surat keterangan domisili) perusahaan PT/CV/PMA dapat menghubungi Yuni 0812.8002.1918.



Wednesday, February 20, 2013

Virtual Office, Cara Pintar Atasi Mahalnya Sewa Kantor di Jakarta

Virtual Office adalah alamat dan telepon resmi usaha Anda yang disewa tanpa harus memiliki maupun menyewa ruangan kantor. Dengan disewanya alamat virtual office maka Anda dapat mencantumkannya di kop surat, kartu nama, brosur, website, bahkan keperluan lain yang berkaitan dengan usaha anda selama yang dijalankan adalah usaha legal menurut undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, anda punya kesempatan menghemat berbagai biaya tetap sewa ruang kantor seperti tagihan listrik, air, service charge, dan bahkan biaya gaji pegawai!


Berbeda dari kebanyakan Virtual Office yang ditawarkan para penyedia layanan kantor, Virtual Office PLUS yang dikembangkan InstantOffice merupakan juga kantor bersama dimana Anda tidak hanya sekedar menyewa alamat tetapi juga tetap dapat menikmati fasilitas kantor secara harian sesuai kebutuhan bisnis. 

Menyewa Virtual Office saat ini sudah menjadi tren yang tak terpisahkan di kalangan pengusaha pemula (start-up businessman). Bayangkan banyaknya pengeluaran yang bisa Anda hemat ketika Anda hanya perlu membayar penggunaan kantor sesuai kebutuhan Anda karena seluruh fasilitas kantor dibiayai bersama-sama anggota lainnya mulai dari perawatan kantor, peralatan, furniture, gaji resepsionis, office boy, hingga sekretaris.

Cara memilih Virtual Office yang Ideal

Banyak penyedia layanan virtual office menawarkan harga sewa virtual office yang tidak masuk akal! Lupakan ide ini sebab yang akan Anda dapatkan hanyalah membuang uang untuk sesuatu yang pada akhirnya Anda sesali. Layanan virtual office yang sesungguhnya adalah layanan yang mencerminkan hal-hal berikut:
 
1. Tempat yang representatif : Anda mencari virtual office karena Anda membutuhkan citra lebih di mata klien/kolega Anda. Pastikan alamat dan fisik bangunan dari Virtual Office yang akan Anda sewa benar-benar berada di lokasi yang bergengsi dan memiliki peruntukan perkantoran. Hindari jenis Virtual Office seperti berikut ini karena Anda tidak akan mendapatkan citra yang maksimal dari sewa Virtual Office Anda: rumah dengan alamat di jalan yang strategis, kantor mewah tetapi terletak di dalam mall, ruko yang didesain sebagai business center, kantor di gedung yang usianya sudah tua.   

2. Lokasi yang strategis : Virtual Office yang berkualitas umumnya terletak di pusat bisnis, memiliki peruntukan bangunan yang memadai sebagai perkantoran dan bisa menjamin keabsahan legalitas Anda ketika Anda membutuhkan alamat kantor untuk dicantumkan dalam dokumen perusahaan Anda. 

3. Memiliki fasilitas teknologi sistem telepon yang canggih : Virtual Office yang ideal sudah dilengkapi dengan fitur telephony yang canggih seperti call forwarding dan dedicated phone line sebab inilah esensi utama Anda menyewa virtual office. Yakni ketika Anda tidak berada di tempat, kantor yang Anda sewa bisa menjamin kelancaran komunikasi Anda dengan klien/kolega Anda. Virtual office yang berbentuk rumah, ruko, atau gedung yang sudah tua umumnya tidak bisa memberikan layanan ini secara maksimal karena sistem jaringan TELKOM yang digunakan bukan berupa digital dan tidak memadai. 

4. Menjamin keabsahan legalitas : Jasa layanan sewa kantor yang terbaik adalah yang mampu menjamin keabsahan bisnis Anda secara legal jika ada kunjungan dari pihak ketiga seperti klien, instansi pemerintahan, perbankan, dsb.
 
5. Harga yang terjangkau : Cuma di InstantOffice Anda bisa mendapatkan pelayanan super murah yang transparan. Seluruh biaya sudah termasuk pajak PPn 10%, tanpa hidden costs (biaya tersembunyi), atau deposit.   
 

Solusi Sewa Kantor Murah bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Lebih dari 98% pelaku usaha yang paling banyak memberikan kontribusi ekonomi di Indonesia berasal dari usaha kecil dan menengah. Kebanyakan dari UKM tersebut merupakan pelaku usaha independen yang bekerja dengan budget yang sangat terbatas sehingga tidak mampu untuk menyewa dan memiliki kantor yang representatif.


Dampak yang sangat terasa bagi sebagian besar UKM tersebut kesulitan untuk mengurus dan mendaftarkan legalitas perusahaan yang berdampak pada terhambatnya banyak hal mendasar kemajuan sebuah bisnis, antara lain: kesulitan mendapatkan bantuan dan pembiayaan dari bank maupun investor, penjualan yang tidak maksimal karena image yang kurang representatif, terhambatnya kegiatan administrasi, dsb.



Berdasarkan survey kami yang melibatkan ±1,500 UKM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, para pelaku UKM menghabiskan hampir 60% dari investasi yang mereka siapkan untuk menyewa ruang usaha yang representatif. Akibatnya para pelaku usaha tersebut mengalami kekurangan modal sehingga menurunkan kompetensi dalam menjalankan bisnis.

Pada umumnya, kriteria sebuah kantor yang representatif mencakup beberapa hal antara lain:
1. Bangunan kantor sesuai peruntukan perkantoran yaitu di gedung (bukan rumah, kontrakan, atau ruko)
2. Lokasi strategis
3. Interior yang eksklusif
4. Teknologi sarana dan prasarana perkantoran yang memadai
5. SDM yang profesional



InstantOffice menawarkan solusi dengan konsep baru sewa kantor murah dimana kami menyediakan fasilitas kantor siap pakai di lokasi yang strategis dan interior yang mewah sehingga sangat representatif. Kami juga menawarkan beragam variasi sewa kantor dengan range harga yang sesuai dengan budget UKM. Fokus usaha kami yaitu untuk memberikan layanan kantor ekslusif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dengan tarif yang terjangkau. 

Kami melihat bahwasanya kebanyakan UKM memiliki berbagai variasi kebutuhan yang berbeda-beda untuk itu kami menyediakan solusi paket sewa kantor murah yang memungkinkan UKM untuk membayar biaya sesuai kebutuhan mereka.

Jika Anda membutuhkan konsultasi untuk solusi sewa kantor murah bagi UKM ala InstantOffice, dapat mengunjungi www.izindomisili.com atau menghubungi Yuni 0812.8002.1918