Thursday, December 11, 2014

Peringatan

PERHATIAN!

MASYARAKAT HARAP BERHATI-HATI 
SEHUBUNGAN DENGAN MARAKNYA IKLAN ATAUPUN TULISAN
MENIRU SEBAGIAN MAUPUN KESELURUHAN MATERI DALAM BLOG KAMI

INSTANTOFFICE 
TIDAK BERTANGGUNG JAWAB TERHADAP SEGALA BENTUK TRANSAKSI YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PROSEDUR RESMI KAMI.

BUAT PT CV PMA HANYA MELALUI JASA NOTARIS RESMI!

WEBSITE INSTANTOFFICE:

Wednesday, December 10, 2014

Syarat Pembuatan Domisili Perusahaan

Punya bisnis sukses adalah impian setiap wirausaha. Banyak orang yang ingin bisnisnya jadi besar dengan mendirikan PT (Perseroan Terbatas) atau CV tetapi tidak mengira bahwa untuk mengurus legalitas suatu perusahaan ada banyak persyaratan administrasi yang harus disiapkan. Salah satunya yaitu pembuatan Domisili Perusahaan.

Surat Keterangan Domisili Perusahaan (izin domisili) adalah surat yang sangat vital yang mengawali proses pengesahan badan hukum suatu perusahaan. Pastikan terlebih dahulu bahwa lokasi yang Anda gunakan tidak berada di wilayah pemukiman dan domisili perusahaan Anda gunakan betul-betul memiliki peruntukkan perkantoran (bukan rumah toko/rumah tinggal/ rumah ruang usaha) sebagaimana tercermin dalam IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan Perda yang berlaku.

Kemana harus mengurus Domisili Perusahaan?
Izin domisili perusahaan diterbitkan melalui kantor kelurahan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah serta Camat setempat di lingkungan perusahaan berdiri. Pada beberapa lokasi yang masih diragukan peruntukkannya umumnya pihak Kelurahan akan meminta tambahan persyaratan yaitu foto lokasi dan surat pengantar RT/RW untuk dilampirkan. Besarnya pungutan administrasi (bila ada) bervariatif tergantung instansi setempat

Syarat Pembuatan Domisili Perusahaan terdiri dari:
1. Copy akte perusahaan
2. Copy KTP Penanggungjawab/Direktur
3. Copy IMB yang menunjukkan peruntukkan kantor / komersil
4. Copy PBB
5. Surat pengantar RT/RW (tentatif)
5. Copy kontrak sewa (jika menyewa)
6. Copy Sertifikat (jika milik sendiri)

Berlakunya Domisili Perusahaan
Masa berlaku izin domisili yang diterbitkan oleh kelurahan umumnya yaitu minimal selama 1 tahun.

Jika Anda kesulitan memenuhi persyaratan di atas, salah satu solusi yang dapat Anda gunakan sebagai alternatif adalah dengan menggunakan sewa alamat domisili atau dikenal dengan virtual office sebagai alamat korespondensi perusahaan Anda.

Namun, dengan banyaknya penawaran virtual office yang ada saat ini, Anda juga perlu berhati-hati memilih penyedia layanan virtual office yang aman untuk perizinan perusahaan Anda. Kenapa?
Berikut fakta yang perlu Anda ketahui:

1. Faktanya kebanyakan pengelola virtual office terkena black list perpajakan yang berimbas pada kesulitan pengurusan dan pelaporan pajak para penyewanya.

2. Sebagian besar pengelola virtual office juga penyewa yang membayar kepada pemilik dalam termin bulanan. Jika Anda mengurus izin-izin khusus yang menghabiskan biaya yang terbilang tidak sedikit, hal ini harus menjadi perhatian Anda karena bisa saja virtual office tersebut ditutup atau tidak diperpanjang sewaktu-waktu.

3. Hampir semua virtual office yang sepertinya di iklan yang Anda lihat menggiurkan ternyata ketika Anda datangi berukuran sangat kecil. Nah bayangkan apa yang akan terjadi bila ada 5 penyewa saja yang menggunakan alamat yang sama untuk perizinan yang serupa dengan Anda di survey oleh petugas instansi terkait di ruangan yang itu-itu saja. Resiko yang amat tidak sepadan!

Informasi lebih lanjut seputar sewa domisili menggunakan virtual office yang aman untuk perusahaan Anda, dapat menghubungi: YUNI 0812.8002.1918 atau kunjungi www.izindomisili.com

Tuesday, December 9, 2014

Cara Syarat dan Biaya Mendirikan Perusahaan CV

Proses pendirian CV atau commanditaire vennotschap sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian sebuah PT (Perseroan Terbatas). Perbedaan mendasar diantara keduanya terletak pada bentuk usahanya dimana PT merupakan sebuah badan hukum yang mempunyai kekayaan terpisah dengan kekayaan para pemiliknya, sedangkan CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaannya tidak terpisah dari kekayaan CV itu sendiri.

Berbeda halnya dengan CV yang tidak ditentukan jumlah modal dasarnya, modal dasar yang disyaratkan dalam PT adalah minimal sebesar Rp. 50 juta

Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (bukan suami-istri)
- Foto copy KK penanggung jawab (bila Direktur perempuan)
- NPWP Direktur
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna

Dokumen CV terdiri dari:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negeri
5. SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Sebelum Anda memutuskan menggunakan CV sebagai badan usaha Anda, ada baiknya Anda mengetahui kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV terlebih dahulu:
1. Nama suatu CV bisa sama satu dengan lain: pengesahan nama suatu CV cukup dengan didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat dan tidak melalui pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
2. Resiko usaha : tanggung renteng (melibatkan) pada harta pribadi: dalam CV tidak ada pemisahan kekayaan
3. Domisili CV: Sama halnya seperti dalam PT, domisili suatu CV wajib menggunakan alamat yang memiliki peruntukkan perkantoran. Maka pastikan terlebih dahulu IMB yang Anda gunakan menunjukkan peruntukkan Perkantoran / Plaza / Komersil dan tidak berada di wilayah pemukiman.
4. Klasifikasi SIUP CV sama seperti pada PT yang terbagi atas 3 (tiga) kategori yaitu Kecil, Menengah, dan Besar.
5. Biaya pendirian CV relatif tergantung jenis SIUP yang dipilih dan lamanya proses yang diinginkan. Umumnya biaya pembuatan CV lengkap berkisar antara 5-6juta.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pendirian CV, jangan ragu untuk berkonsultasi pada kami. Jasa Notaris Resmi kami siap membantu proses perizinan CV hingga tuntas. Anda dapat menghubungi YUNI 081280021918 atau mengunjungi website www.izindomisili.com