Saturday, February 23, 2013

Prosedur Pindah Alamat & Perubahan NPWP SIUP TDP sebuah PT/CV

Usaha Anda sudah berjalan?
Karena satu dan lain hal, Anda memutuskan untuk pindah alamat domisili PT/CV?
Lalu bagaimana dengan dokumen legalitas yang sudah terlanjur ada?

Ketika Anda memutuskan untuk pindah alamat legalitas PT/CV Anda, hal terpenting yang harus Anda perhatikan adalah kabupaten/kotamadya kedudukan domisili perusahaan Anda sebelumnya. Pindah alamat domisili terdiri dari:

1. Pindah kelurahan/kecamatan dalam 1 kabupaten/kotamadya
    Buat izin domisili baru, tutup NPWP lama, pengajuan pindah alamat NPWP ke KPP Pajak domisili baru, perubahan SIUP, perubahan TDP.

2. Pindah kabupaten/kotamadya dalam 1 propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

3. Pindah propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

Jika Anda berada dalam kelompok pengusaha yang ingin pindah alamat domisili tanpa menghabiskan banyak biaya karena alasan no. 2 dan 3 di atas, salah satu solusi yang bisa Anda gunakan adalah dengan membuat Akta Kuasa Cabang

Dengan Akta Kuasa Cabang, Anda tidak perlu melakukan penutupan NPWP atau membuat SIUP, TDP baru. Anda cukup menunjuk satu orang Kuasa cabang perusahaan Anda di alamat domisili baru, kemudian mengurus Surat Keterangan Domisili dan NPWP di alamat yang baru.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai seluk beluk dan hal-hal yang berkaitan dengan izin domisili (surat keterangan domisili) perusahaan PT/CV/PMA dapat menghubungi Yuni 0812.8002.1918.



Wednesday, February 20, 2013

Virtual Office, Cara Pintar Atasi Mahalnya Sewa Kantor di Jakarta

Virtual Office adalah alamat dan telepon resmi usaha Anda yang disewa tanpa harus memiliki maupun menyewa ruangan kantor. Dengan disewanya alamat virtual office maka Anda dapat mencantumkannya di kop surat, kartu nama, brosur, website, bahkan keperluan lain yang berkaitan dengan usaha anda selama yang dijalankan adalah usaha legal menurut undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, anda punya kesempatan menghemat berbagai biaya tetap sewa ruang kantor seperti tagihan listrik, air, service charge, dan bahkan biaya gaji pegawai!


Berbeda dari kebanyakan Virtual Office yang ditawarkan para penyedia layanan kantor, Virtual Office PLUS yang dikembangkan InstantOffice merupakan juga kantor bersama dimana Anda tidak hanya sekedar menyewa alamat tetapi juga tetap dapat menikmati fasilitas kantor secara harian sesuai kebutuhan bisnis. 

Menyewa Virtual Office saat ini sudah menjadi tren yang tak terpisahkan di kalangan pengusaha pemula (start-up businessman). Bayangkan banyaknya pengeluaran yang bisa Anda hemat ketika Anda hanya perlu membayar penggunaan kantor sesuai kebutuhan Anda karena seluruh fasilitas kantor dibiayai bersama-sama anggota lainnya mulai dari perawatan kantor, peralatan, furniture, gaji resepsionis, office boy, hingga sekretaris.

Cara memilih Virtual Office yang Ideal

Banyak penyedia layanan virtual office menawarkan harga sewa virtual office yang tidak masuk akal! Lupakan ide ini sebab yang akan Anda dapatkan hanyalah membuang uang untuk sesuatu yang pada akhirnya Anda sesali. Layanan virtual office yang sesungguhnya adalah layanan yang mencerminkan hal-hal berikut:
 
1. Tempat yang representatif : Anda mencari virtual office karena Anda membutuhkan citra lebih di mata klien/kolega Anda. Pastikan alamat dan fisik bangunan dari Virtual Office yang akan Anda sewa benar-benar berada di lokasi yang bergengsi dan memiliki peruntukan perkantoran. Hindari jenis Virtual Office seperti berikut ini karena Anda tidak akan mendapatkan citra yang maksimal dari sewa Virtual Office Anda: rumah dengan alamat di jalan yang strategis, kantor mewah tetapi terletak di dalam mall, ruko yang didesain sebagai business center, kantor di gedung yang usianya sudah tua.   

2. Lokasi yang strategis : Virtual Office yang berkualitas umumnya terletak di pusat bisnis, memiliki peruntukan bangunan yang memadai sebagai perkantoran dan bisa menjamin keabsahan legalitas Anda ketika Anda membutuhkan alamat kantor untuk dicantumkan dalam dokumen perusahaan Anda. 

3. Memiliki fasilitas teknologi sistem telepon yang canggih : Virtual Office yang ideal sudah dilengkapi dengan fitur telephony yang canggih seperti call forwarding dan dedicated phone line sebab inilah esensi utama Anda menyewa virtual office. Yakni ketika Anda tidak berada di tempat, kantor yang Anda sewa bisa menjamin kelancaran komunikasi Anda dengan klien/kolega Anda. Virtual office yang berbentuk rumah, ruko, atau gedung yang sudah tua umumnya tidak bisa memberikan layanan ini secara maksimal karena sistem jaringan TELKOM yang digunakan bukan berupa digital dan tidak memadai. 

4. Menjamin keabsahan legalitas : Jasa layanan sewa kantor yang terbaik adalah yang mampu menjamin keabsahan bisnis Anda secara legal jika ada kunjungan dari pihak ketiga seperti klien, instansi pemerintahan, perbankan, dsb.
 
5. Harga yang terjangkau : Cuma di InstantOffice Anda bisa mendapatkan pelayanan super murah yang transparan. Seluruh biaya sudah termasuk pajak PPn 10%, tanpa hidden costs (biaya tersembunyi), atau deposit.   
 

Solusi Sewa Kantor Murah bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Lebih dari 98% pelaku usaha yang paling banyak memberikan kontribusi ekonomi di Indonesia berasal dari usaha kecil dan menengah. Kebanyakan dari UKM tersebut merupakan pelaku usaha independen yang bekerja dengan budget yang sangat terbatas sehingga tidak mampu untuk menyewa dan memiliki kantor yang representatif.


Dampak yang sangat terasa bagi sebagian besar UKM tersebut kesulitan untuk mengurus dan mendaftarkan legalitas perusahaan yang berdampak pada terhambatnya banyak hal mendasar kemajuan sebuah bisnis, antara lain: kesulitan mendapatkan bantuan dan pembiayaan dari bank maupun investor, penjualan yang tidak maksimal karena image yang kurang representatif, terhambatnya kegiatan administrasi, dsb.



Berdasarkan survey kami yang melibatkan ±1,500 UKM di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, para pelaku UKM menghabiskan hampir 60% dari investasi yang mereka siapkan untuk menyewa ruang usaha yang representatif. Akibatnya para pelaku usaha tersebut mengalami kekurangan modal sehingga menurunkan kompetensi dalam menjalankan bisnis.

Pada umumnya, kriteria sebuah kantor yang representatif mencakup beberapa hal antara lain:
1. Bangunan kantor sesuai peruntukan perkantoran yaitu di gedung (bukan rumah, kontrakan, atau ruko)
2. Lokasi strategis
3. Interior yang eksklusif
4. Teknologi sarana dan prasarana perkantoran yang memadai
5. SDM yang profesional



InstantOffice menawarkan solusi dengan konsep baru sewa kantor murah dimana kami menyediakan fasilitas kantor siap pakai di lokasi yang strategis dan interior yang mewah sehingga sangat representatif. Kami juga menawarkan beragam variasi sewa kantor dengan range harga yang sesuai dengan budget UKM. Fokus usaha kami yaitu untuk memberikan layanan kantor ekslusif bagi para pelaku usaha kecil dan menengah dengan tarif yang terjangkau. 

Kami melihat bahwasanya kebanyakan UKM memiliki berbagai variasi kebutuhan yang berbeda-beda untuk itu kami menyediakan solusi paket sewa kantor murah yang memungkinkan UKM untuk membayar biaya sesuai kebutuhan mereka.

Jika Anda membutuhkan konsultasi untuk solusi sewa kantor murah bagi UKM ala InstantOffice, dapat mengunjungi www.izindomisili.com atau menghubungi Yuni 0812.8002.1918

Monday, February 4, 2013

Mudahnya mendirikan PT dan CV di Jakarta

Jika Anda adalah salah satu dari ribuan orang yang masih berpikir atau menemukan sulitnya mengurus legalitas pendirian Badan Usaha di Jakarta, maka Anda berada di halaman yang tepat. Tulisan saya berikut akan mengupas sedikit banya mengenai seluk beluk pendirian Badan Usaha yang berbentuk PT dan CV yang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.

Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan CV
  1. Pengecekan nama : Bertujuan untuk mengetahui apakan nama Badan Usaha yang akan kita gunakan sudah dipergunakan oleh orang lain atau belum. Hanya bisa dilakukan oleh Notaris. 
  2. Pemesanan nama : Setelah pengecekan nama Badan Usaha selesai kita melangkah kepada pemesanan nama Badan Usaha. Pada tahapan pemesanan nama ini Notaris juga diminta mencantumkan keterangan dasar seperti alamat/domisili perusahaan (minimal mencantumkan kabupaten), bidang usaha. Pemesanan nama memiliki masa berlaku selama 30 hari terhitung sejak disetujuinya nama. Oleh sebab itu Notaris yang berbeda tidak akan dapat mengakses nama yang sedang dipesan oleh Notaris lainnya, kecuali Notaris awal melakukan pembatalan atau menunggu masa berlaku berakhir.
  3. Pembuatan Akta Pendirian : Secara garis besar Anggaran Dasar Badan Usaha yang tercantum dalam Akta Pendirian terdiri dari keterangan diri yang tercantum dalam KTP, susunan persero aktif (Direksi dan Komisaris) dan persero pasif (Pemegang Saham) bila ada, bidang usaha, dan rincian mengenai saham.
  4. Izin DomisiliYaitu Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kelurahan dan Kecamatan yang menyatakan alamat perusahaan. Di Jakarta, izin domisili hanya dapat diterbitkan bagi perusahaan yang berdomisili di alamat dengan peruntukan perkantoran yang tercermin dalam nomor IMB yang dicantumkan dalam izin domisili tersebut. Dalam pembuatan serta pengurusan pendirian Badan Usaha, izin domisili merupakan ujung tombak pengurusan dokumen ke jenjang berikutnya sebab di banyak dokumen selanjutnya sebuah Badan Usaha wajib mencantumkan alamat/domisili perusahaannya. Khusus untuk pengurusan SIUP TDP di Jakarta Barat, kita bahkan harus menunjukkan dokumen asli izin domisili perusahaan sebelum SIUP TDP dapat diterbitkan. 
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) : Diterbitkan oleh kantor pajak sesuai alamat domisili perusahaan berdiri.
  6. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak : Biasanya diterbitkan bersamaan dengan NPWP dan berisi keterangan mengenai jenis pajak yang harus dilaporkan perusahaan nantinya.
  7. Pengesahan Badan Hukum : Pengesahan Badan Hukum diperlukan untuk mencatat akta yang sudah diterbitkan Notaris. Untuk PT, pengesahan Badan Hukum dilakukan melalui penerbitan SK Kehakiman yang hanya dapat diurus oleh Notaris yang melakukan pemesanan nama. Di dalam SK Kehakiman akan menyebutkan nomor AHU yang digunakan sebagai identifikasi sahnya sebuah PT. Sedangkan untuk CV, pengesahan Badan Hukum melalui pencatatan di Pengadilan Negeri setempat dimana pihak pengadilan akan melegalisir Akta Pendirian asli. Baik PT maupun CV tidak dapat memperoleh pengesahan badan hukum sebelum memiliki izin domisili perusahaan.  
  8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) : Penentuan golongan SIUP ditentukan dari besarnya modal disetor yang dicantumkan dalam akta perusahaan. Terdiri dari SIUP Kecil (51Juta-500Juta) / SIUP Menengah (501Juta-10Miliar) / SIUP Besar (<10Miliar). Di dalam SIUP kita dapat mencantumkan maksimal 3 (tiga) jenis bidang usaha yang diatur dalam KBLI 2009. Untuk perusahaan dengan SIUP umum, KBLI biasanya mengikuti Kategori G dalam KBLI 2009.  
  9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : TDP merupakan dokumen terakhir yang menjadikan sebuah Badan Usaha resmi beroperasi. TDP berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan harus diregistrasi ulang apabila masa berlaku berakhir.
  10. Pengusaha Kena Pajak (PKP) : Pengurusan PKP bersifat opsional, tergantung apakah perusahaan tersebut hendak menerbitkan faktur pajak nantinya. Pengusaha yang wajib memiliki PKP adalah apabila memiliki lebih dari 1 (satu) Badan Usaha di dalam 1 (satu) alamat domisili.
  11. BNRI  
Nah, demikian penjelasan umum mengenai seluk beluk pembuatan PT dan CV. Jika Anda berminat untuk mengembangkan usaha Anda secara legal segera hubungi kami di nomor tel 0812.8002.1918 (Yuni) atau email ke info@izindomisili.com dan dapatkan paket pendirian PT CV terlengkap dari Notaris resmi dan terpercaya di Jakarta.

Kami juga membantu:
+ Pengecekan nama hoki perusahaan menurut fengshui
+ Pembuatan rekening perusahaan cek/giro/atm/tabungan bisnis dari bank rekanan kami