Saturday, February 23, 2013

Prosedur Pindah Alamat & Perubahan NPWP SIUP TDP sebuah PT/CV

Usaha Anda sudah berjalan?
Karena satu dan lain hal, Anda memutuskan untuk pindah alamat domisili PT/CV?
Lalu bagaimana dengan dokumen legalitas yang sudah terlanjur ada?

Ketika Anda memutuskan untuk pindah alamat legalitas PT/CV Anda, hal terpenting yang harus Anda perhatikan adalah kabupaten/kotamadya kedudukan domisili perusahaan Anda sebelumnya. Pindah alamat domisili terdiri dari:

1. Pindah kelurahan/kecamatan dalam 1 kabupaten/kotamadya
    Buat izin domisili baru, tutup NPWP lama, pengajuan pindah alamat NPWP ke KPP Pajak domisili baru, perubahan SIUP, perubahan TDP.

2. Pindah kabupaten/kotamadya dalam 1 propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

3. Pindah propinsi
    Buat akta perubahan, laporan Kemenhumham, tutup NPWP/SIUP/TDP, buat baru 
    NPWP/SIUP/TDP. Sama seperti membuat perusahaan baru plus ekstra penutupan 
    dokumen lama.

Jika Anda berada dalam kelompok pengusaha yang ingin pindah alamat domisili tanpa menghabiskan banyak biaya karena alasan no. 2 dan 3 di atas, salah satu solusi yang bisa Anda gunakan adalah dengan membuat Akta Kuasa Cabang

Dengan Akta Kuasa Cabang, Anda tidak perlu melakukan penutupan NPWP atau membuat SIUP, TDP baru. Anda cukup menunjuk satu orang Kuasa cabang perusahaan Anda di alamat domisili baru, kemudian mengurus Surat Keterangan Domisili dan NPWP di alamat yang baru.

Jika Anda membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai seluk beluk dan hal-hal yang berkaitan dengan izin domisili (surat keterangan domisili) perusahaan PT/CV/PMA dapat menghubungi Yuni 0812.8002.1918.



No comments:

Post a Comment